Teller BNI Salah Transfer Uang Miliaran Rupiah, Nasabah yang Kena Denda Rp 4 Miliar Gara-gara Ini
Bagi majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa Eddy karena telah merugikan pihak BNI 46 karena tidak melakukan pengembalian dana yang salah transfer

TRIBUNCIREBON.COM, MEDAN - Eddy Sanjaya terlihat termenung dan menutup mata saat majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).
Ia didenda Rp 4 miliar karena tersandung kasus salah kirim rekening Rp 2,8 miliar oleh pegawai bank yang merugikan BNI cabang Medan.
"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya. Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Menjatuhkan pidana pokok denda Rp 4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6 persen per tahun sejak 2013," tutur ketua majelis Richard Silalahi.
Jika Eddy tidak membayar denda selama 2 bulan, harta benda terdakwa akan dilelang untuk membayar seluruh denda.
Bagi majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa Eddy karena telah merugikan pihak BNI 46 karena tidak melakukan pengembalian dana yang salah transfer.
• Bobol Toko Pakaian, 5 Pelaku Diamankan Polres Majalengka dan 2 Pelaku Berhasil Kabur
• BREAKING NEWS - 28 Murid SD dan TK di Sukanagara Keracunan Jajanan Sekolah
Eddy Sanjaya adalah Direktur Utama Mestrasco yang bergerak di bidang jasa pemasaran/penjualan tiket penerbangan domestik/internasional, jasa tur pariwisata, hotel, dan lainnya.
Hari itu, 12 Juli 2013 sekitar pukul 09.00 WIB, Raja Penawar Sembiring, teller di BNI cabang Medan, melakukan transaksi tunai, nontunai, dan kliring yang masuk.
• 2 Pria Dibikin Melongo Melihat Pose Nikita Mirzani Saat Liburan di Thailand
• Polisi Ini Mengaku Sering Didatangi Jin Berwujud Biksu, Diminta Selamatkan Puing Candi di Indramayu
• Tahu Prabowo jadi Menhan, Pengamat AS: Mengecewakan Lihat Dia Kembali Punya Kekuatan di Pemerintahan
Saat itu Raja Penawar Sembiring yang menjadi saksi kasus tersebut menerima 2 berkas bilyet giro. Ia harus melakukan setoran kliring ke rekening perusahaan milik Eddy, yakni PT Dharma Utama Metrasco dan rekening BNI PT Supernova.
Pada pengiriman pertama, Raja Penawar Sembiring melakukan pemindahan dana dari bilyet giro terdakwa PT Darma Utama Metrasco sebesar Rp 3.000.000.
Selanjutnya, Raja Penawar Sembiring memasukkan setoran kliring yang kedua dengan tujuan PT Supernova berupa 1 lembar warkat bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 dengan nilai nominal sebesar Rp 3.610.574.000.
FAKTA BARU Kasus Si Janda Kaya Raya Pembobol Duit Nasabah BNI Rp 124 Miliar, Polisi Ungkap Hal Ini |
![]() |
---|
Daftar Kekayaan Si Janda Pembobol Duit Nasabah BNI Sebesar Rp 124 Miliar, Jumlahnya Fantastis Banget |
![]() |
---|
Gendut Coba Kelabui Gunakan Uang Palsu Saat Hendak Transfer Uang Rp 1,5 Juta |
![]() |
---|
Apes, Pria Ini Booking PSK via Online, Diminta Transfer Uang DP, Si Cewek Kabur, Duit Ludes |
![]() |
---|