Teller BNI Salah Transfer Uang Miliaran Rupiah, Nasabah yang Kena Denda Rp 4 Miliar Gara-gara Ini
Bagi majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa Eddy karena telah merugikan pihak BNI 46 karena tidak melakukan pengembalian dana yang salah transfer
Atas kesepakatan bersama, mereka menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional PT PT Darma Utama Metrasco tanpa mengonfirmasi asal usul dana tersebut.
Pada 26 Juli 2013, BNI mengetahui terjadi kesalahan setelah mendapatkan informasi dari BNI cabang utama bahwa dana sebesar Rp 3.610.574.000 belum sampai ke PT Supernova di Jakarta.
Di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB Raja Penawar Sembring melakukan konfirmasi ke PT Darma Utama Metrasco. Kasir keuangan, Ayien, membenarkan ada dana masuk pada 12 Juli 2013.
Ayien kemudian mengonfirmasi kepada Eddy Sanjaya selaku direktur utama.
Setelah melakukan musyawarah, ada persetujuan bahwa pada 2 Agustus 2013 PT Darma Utama Metrasco mendebet rekening sebesar Rp 730.000.000 sehingga sisa dana yang masih digunakan sebesar Rp 2.880.574.000.
Ternyata sisa dana tersebut tidak kunjung dikembalikan.
BNI sudah tiga kali melakukan somasi kepada perusahaan tersebut agar segera mengembalikan kekurangan dana. Namun, ternyata dana tersebut telah digunakan untuk operasionalisasi perusahaan tersebut.
"Akibat perbuatan terdakwa PT Darma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI Tbk merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000," kata jaksa Rosinta.
Direktur Utama PT Dharma Utama Metrasco Eddy Sanjaya ditangkap pada 12 Juli 2013 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kol Soegiono No 12-D RT 001RW 005 Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Selain hukuman denda sebesar Rp 4 miliar, terdakwa juga dihukum membayarkan kerugian pihak BNI cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.
Kasus Bobol BNI
Kepala Pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon, Faradiba Yusuf (FY), kini menjadi orang yang paling dicari nasabah BNI.
Kenapa?
Lantas siapakah Faradiba Yusuf ?
Namanya rupanya sangat dikenal di masyarakat Ambon pada umumnya.