Bobol Toko Pakaian, 5 Pelaku Diamankan Polres Majalengka dan 2 Pelaku Berhasil Kabur
Polisi Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan membobol toko pakaian
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Polisi Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan membobol toko pakaian, Rabu (23/10/2019).
Hal ini diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono beserta jajarannya dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2019).
Bertempat di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, barang bukti dan para pelaku didatangkan.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan setelah para pelaku berhasil membobol toko pakaian.
Pembobolan itu, kata Kapolres, berhasil menggasak tiga buah karung yang berisi pakaian berbagai macam jenis dan merk.
"Kejadian pada Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekitar pukul 05.40 WIB di Blok Cipeucang, Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka," ujar AKBP Mariyono, Selasa (29/10/2019).
Lanjut Kapolres, para pelaku berhasil diamankan berjumlah 5 orang dengan satu orang warga asli Majalengka.
Sedangkan, 4 pelaku lainnya berasal dari Bekasi dan 2 pelaku lainnya masih dalam pencarian atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Berjumlah 5 orang, ada 1 orang asli Majalengka yaitu inisial (NN). Sedangkan, 4 orang lainnya berinisial (ZA), (US), (SP), dan (SA) dari Bekasi," ucap dia.
Kapolres menjelaskan, modus pencurian tersangka memotong kunci gembok kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil berbagai merk jenis pakaian.
Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah gunting raja berwarna merah yang digunakan para pelaku untuk membobol kunci gembok toko.

"Ada juga 3 karung berisikan pakaian berbagai jenis dan merk sebagai hasil dari pencurian, 1 lembar STNK beserta 1 kunci kontak kendaraan berjenis mobil Daihatsu Terios yang diperuntukkan para pelaku dalam menjalankan operasinya," kata Kapolres.
"Para Pelaku berhasil kami amankan dari lima pelaku empat di antaranya kita hujani mereka dengan timah panas karena mencoba untuk kabur dan melarikan diri pada saat penangkapan, sementara itu atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP maksimal kurungungan 7 tahun penjara," tutup AKBP Mariyono.
• Polres Majalengka Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, 3 Pelaku Berhasil Ditembak
• Mencoba Melawan, Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Majalengka Ditembak Polisi
• Hanya Butuh Waktu Lima Detik, Pelaku Pencurian Motor di Indramayu Bisa Gasak Motor Korban
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 jutaan.
"Akibat perbuatannya para pelaku tersebut akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kapolres. (*)