Hanya Butuh Waktu Lima Detik, Pelaku Pencurian Motor di Indramayu Bisa Gasak Motor Korban
Hanya Butuh Waktu 5 Detik, Pelaku Pencurian Motor di Indramayu Bisa Gasak Motor Korban
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Tersangka pelaku pencurian motor atau curanmor di Kabupaten Indramayu hanya memerlukan waktu sekitar 5 detik dalam merusak kontak sepeda motor yang menjadi incaran.
Hal tersebut terungkap saat Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris MY Marzuki saat menanyai tersangka dalam melakukan aksinya itu di Mapolres Indramayu, Selasa (8/10/2019).
• 6 Orang Pelaku Curanmor yang Ditembak di Indramayu Satu Komplotan, 3 Tersangka Masuk DPO
"Kamu berapa lama waktu untuk merusak kontak?" ujar Kapolres kepada tersangka.
"5 detik pak, kalau ada gembok 5 menit," ujar seorang tersangka.
Diketahui, para tersangka itu melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak kendaraan korban.
Mereka merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T.
• Sedang Asyik Bercinta, Wanita Ini Kaget & Menjerit Karena Bukan Disetubuhi Suaminya,Ini Modus Pelaku
• VIRAL, Pengendara Motor Wanita Masuk Jalan Tol, Tancap Gas dan Belok Kanan-Kiri Seperti Pembalap
Selain itu, disampaikan Kapolres Indramayu, tidak ada motor khusus yang menjadi incaran para palaku.
Mereka mencuri kendaraan tergantung situasi lokasi target pencurian dan tidak memandang kendaraan apa yang hendak mereka curi.

Pantauan Tribuncirebon.com, ada 15 unit sepeda motor yang diamankan polisi dari tangan pelaku.
Motor-motor itu bervariasi, mulai motor sport, motor bebek, hingga motor matic.
Diberitakan sebelumnya, Polres Indramayu berhasil meringkus enam orang tersangka curanmor.
• Ancam Tak Biayai Sekolah, Pria Ini Paksa Adik Kandungnya Berhubungan Badan Berkali-kali Hingga Hamil
• Kisah Reza Korban Kerusuhan di Wamena, Nyaris Mati Dihakimi Massa dan Dapat 8 Luka Jahitan di Kepala
Dari enam tersangka itu terdiri dari, empat orang pelaku pencurian, yakni USMT (41), ARS SNTS (32), CSMR (35), KRDN (32)
dan dua orang yang berindak sebagai penadah, yaitu ODG (35) dan TRYMN (50).
Keenam pelaku itu dihadiahi polisi dengan timah panas di salah satu kaki masing-masing tersangka karena memberontak dan berusaha melarikan diri.
Empat orang pada kaki sebelah kiri dan dua orang di kaki sebelah kanan.
• Paman Setubuhi Paksa dan Jual Keponakannya Sendiri, Korban Syok Berat & Jalani Pemulihan Trauma
• Artis Cantik Luna Maya Diramal Paranormal Mbak You Harus Segera Nikah 2020, Ini Akibatnya Jika Lewat
Kaki mereka dibalut menggunakan perban dan tampak tertatih-tatih saat berjalan.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP, Pidana penjara paling lama 7 (Tujuh)
tahun dan Pasal 480 KUHP, Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," ucap dia.