6 Orang Pelaku Curanmor yang Ditembak di Indramayu Satu Komplotan, 3 Tersangka Masuk DPO

Polres Indramayu berhasil meringkus enam orang tersangka pelaku pencurian motor atau curanmor.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Konferensi Pers penangkapan 6 tersangka curanmor di Mapolres Indramayu, Selasa (8/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polres Indramayu berhasil meringkus enam orang tersangka pelaku pencurian motor atau curanmor.

Dari keenam orang pelaku, empat orang di antaranya merupakan pelaku pencurian, yakni USMT (41), ARS SNTS (32), CSMR (35), KRDN (32) dan dua orang yang bertindak sebagai penadah, yaitu ODG (35) dan TRYMN (50).

Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris MY Marzuki mengatakan, mereka merupakan satu komplotan yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Indramayu, Majalengka, dan Cirebon.

Tidak hanya enam, Kapolres menyebut, tiga orang lainnya masih DPO, mereka adalah AKM, KOPREK, dan DD.

"Sekarang kami tengah melakukan koordinasi dengan kepolisian resort terdekat untuk bisa berkomunikasi dengan korban, sehingga barangbukti juga bisa segera dikembalikan kepada korban," ujar Kapolres saat melakukan Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Selasa (8/10/2019).

Dirinya menjelaskan, keenam tersangka yang sudah diamankan sempat melakukan pemberontakan dan mencoba kabur, sehingga polisi terpaksa menembakan timah panas pada masing-masing kaki tersangka.

Empat orang pada kaki sebelah kiri dan dua orang di kaki sebelah kanan. Masing-masing kaki mereka dibalut menggunakan perban.

Disampaikan AKBP M. Yoris MY Marzuki, modus para pelaku lakukan ialah merusak kunci kontak kendaraan korban dengan menggunakan kunci leter T.

Tempat Penyimpanan Benda-benda Pusaka Indramayu Kurang Layak, Rentan Terjadi Pencurian

DOR, Polisi Tembak Pelaku Penganiayaan & Pencurian di Bandung, Korbannya Pegawai Pom dan Sopir Truk

BREAKING NEWS: Polisi Tembak Enam Pelaku Curanmor di Indramayu, Biasa Curi Motor di Perumahan

Korban mayoritas mengaku kehilangan kendaraan sepeda motornya saat terparkir di halaman rumah.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti, yaitu 15 unit sepeda motor hasil kejahatan, tiga buah kunci later Y, lima buah mata kunci, satu buah kikir, lima buah kunci later T.

Barang bukti lainnya, satu buah kuncil later L, satu buah kunci magnet, satu buah tang kecil, tiga buah kunci kontak motor, satu buah gadget.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP, Pidana penjara paling lama 7 (Tujuh)  tahun dam Pasal 480 KUHP, Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," ucap dia. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved