Rekening Wahid Husen Diblokir KPK, Istrinya Jualan Nasi Uduk Demi Sambung Hidup Bersama 3 Anaknyya
Meski sudah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, rekening milik terpidana penerima gratifikasi fasilitas non standar di Lapas Sukamiskin
Editor:
Muhamad Nandri Prilatama
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Wahid Husen saat memeluk keluarganya usai vonis hakim 8 tahun pada 8 April 2019
"Mau bayar denda gimana, denda malah lebih besar daripada isi rekeningnya," kata dia.
• Sudah Mendekam di Penjara, Eks Kalapas Sukamiskin Kembali Diduga Tersangkut Kasus Gratifikasi Alkes
• BREAKING NEWS - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasannya
• Luthfi Hasan Ishaaq Keluar Lapas Sukamiskin Seharian, Begini Penjelasan Kalapas Sukamiskin
Sejak divonis 8 tahun, keluarga itu sudah menata lagi hidupnya. Namun, mereka kembali dikagetkan karena KPK kembali menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka gratifikasi.
"Kami shock, kaget. Ini ada apalagi. Saya berharap penetapan tersangka kasus baru dipertimbangkan lagi," ujar Dian. (*)