BREAKING NEWS - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasannya
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dikeluarkan dari penjara Lapas Sukamiskin Bandung alias bebas pada Kamis (26/9/2019).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNCIREBON.COM - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dikeluarkan dari penjara Lapas Sukamiskin Bandung alias bebas pada Kamis (26/9/2019).
"Dilakukan proses pengeluaran satu narapidana tersebut pada Kamis (26/9/2019) bernama Irman Gusman," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris dalam keterangan tertulisnya pada Tribun, Jumat (27/9/2019).
Ia mengatakan, Irman dikeluarkan karena menyusul ada putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung terhadap Irman, yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
"Sudah dibayarkan pada 9 Maret 2017. Eksekusi putusan itu dilakukan oleh dua petugas KPK Ri," ujar Aris.
Dalam putusan PK MA itu, mengurangi hukuman Irman menjadi tiga tahun dari semula 4 tahun 6 bulan di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, karena kasus suap terkait kuota gila impor pada Februari 2017.
Putusan PK MK itu dijatuhkan pada Selasa (24/9/2019) oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Eddy Army dan Abdul Latif. Selain mengurang hukuman, PK itu tetap mencabut hak politik Irman selama tiga tahun.
Lutfi Hasan Ishaaq Keluar Lapas
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim menerangkan terpidana korupsi suap kuota daging impor Kementan, Lutfi Hasan Ishaaq, pada Minggu (22/9/2019) menghadiri pernikahan anaknya di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Menghadiri undangan pernikahan anaknya. Yang bersangkutan izin luar biasa, keluar sudah melalui prosedur yang ditetapkan. Cuma satu hari, berangkat pagi pulang selesai Magrib," ujar Abdul Karim di kantornya, Jalan AH Nasution Bandung, Senin (23/9).
Seperti diketahui, Lutfi tampak memasuki lapas pada pukul 21.35. Ia keluar dari Fortuner hitam dengan nomor polisi B 1027 F pada Minggu (22/9) malam.
"Pengajuannya dari pak Lutfi sendiri, dia menyampaikan bahwa ada anaknya yang menikah kemudian surat pengajuan disampaikan. Lalu kami tindak lanjuti dengan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang anggotanya pejabat di Lapas Sukamiskin.
"Dalam sidang itu diputuskan, karena ini sesuai dengan protap bahwa ada izin luar biasa untuk orang tua sakit, orang tua meninggal, dan menjadi wali nikah. Karena ini sudah melalui prosedur, jadi bisa diberikan kepada Lutfi Hasan Ishaaq," ujar Abdul Karim.
Saat pulang ke Lapas Sukamiskin, dua orang tampak mengawalnya. Satu orang berseragam batik dan mengenakan tanda pengenal dari Lapas Sukamiskin. Kemudian satu lagi berjaket kuning dan satu orang sopir.
"Iya betul, ada dari kami dari polisi juga ada. Jadi ada tiga orang dari kami yang mengawal. Kendaraan juga dari sini," kata Abdul. Lutfi Hasan Ishaaq merupakan mantan Presiden PKS. Ia divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan kuota daging impor di Kementerian Pertanian.