Luthfi Hasan Ishaaq Keluar Lapas Sukamiskin Seharian, Begini Penjelasan Kalapas Sukamiskin

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim menerangkan terpidana korupsi suap kuota daging impor Kementan, Lutfi Hasan Ishaaq

Istimewa
Luthfi Hasan Ishaaq kembali lagi ke lapas sukamiskin 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim menerangkan terpidana korupsi suap kuota daging impor Kementan, Lutfi Hasan Ishaaq, pada Minggu (22/9/2019) menghadiri pernikahan anaknya di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

"Menghadiri undangan pernikahan anaknya. Yang bersangkutan izin luar biasa, keluar sudah melalui prosedur yang ditetapkan. Cuma satu hari, berangkat pagi pulang selesai Magrib," ujar Abdul Karim di kantornya, Jalan AH Nasution Bandung, Senin (23/9).

Seperti diketahui, Lutfi tampak memasuki lapas pada pukul 21.35. Ia keluar dari Fortuner hitam dengan nomor polisi B 1027 F pada Minggu (22/9) malam.

"Pengajuannya dari pak Lutfi sendiri, dia menyampaikan bahwa ada anaknya yang menikah kemudian surat pengajuan disampaikan. Lalu kami tindak lanjuti dengan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)‎ yang anggotanya pejabat di Lapas Sukamiskin.

"‎Dalam sidang itu diputuskan, karena ini sesuai dengan protap bahwa ada izin luar biasa untuk orang tua sakit, orang tua meninggal, dan menjadi wali nikah. Karena ini sudah melalui prosedur, jadi bisa diberikan kepada Lutfi Hasan Ishaaq," ujar Abdul Karim.

Saat pulang ke Lapas Sukamiskin, dua orang tampak mengawalnya. Satu orang berseragam batik dan mengenakan tanda pengenal dari Lapas Sukamiskin. Kemudian satu lagi berjaket kuning dan satu orang sopir.

"Iya betul, ada dari kami dari polisi juga ada. Jadi ada tiga orang dari kami‎ yang mengawal. Kendaraan juga dari sini," kata Abdul. Lutfi Hasan Ishaaq merupakan mantan Presiden PKS. Ia divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan kuota daging impor di Kementerian Pertanian.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukumnya dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Lutfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Tribunnews/Dany Permana
Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) bersiap melaksanakan salat Jumat di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014). Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, namun putusan kasasi di Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada mantan Presiden PKS tersebut.
Tribunnews/Dany Permana Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) bersiap melaksanakan salat Jumat di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014). Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, namun putusan kasasi di Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada mantan Presiden PKS tersebut. ((TRIBUNNEWS/DANY PERMANA))

"Menyatakan Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan putusan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.

Untuk tindak pidana korupsi, Luthfi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelah tahun tersebut. Luthfi dianggap terbukti menyembunyikan harta kekayaannya, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau membayarkan. Dalam kasus tindak pidana korupsi, jaksa menjelaskan bahwa pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementan sehingga memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved