Luthfi Hasan Ishaaq Keluar Lapas Sukamiskin Seharian, Begini Penjelasan Kalapas Sukamiskin
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim menerangkan terpidana korupsi suap kuota daging impor Kementan, Lutfi Hasan Ishaaq
Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013. Uang itu disebut bagian dari commitment fee (komisi) Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah. Pemberian uang Rp 1,3 miliar itu berawal saat Fathanah mengadakan pertemuan dengan Maria dan pengusaha Elda Devianne Adiningrat.
• Istri Almarhum Itoc Tochija Akan Menuju Rumah Duka Pukul 17.00 WIB dari Lapas Sukamiskin
• Setelah Sempat Pindah ke Rutan Gunung Sindur, Setnov Akhirnya Kembali Ditahan di Lapas Sukamiskin
• Anggota Komisi III DPR Ini Minta Lapas Sukamiskin Sebagai Lapas Koruptor Dievaluasi, Ini Alasannya
Dalam pertemuan tersebut, Maria menyampaikan permintaan agar dibantu mengurus tambahan kuota impor daging sapi. Fathanah pun mempertemukan Maria dengan Luthfi. Pada 28 Desember 2012, kedua belah pihak bertemu di Restoran Agus Steak House Senayan. Terbukti, kemudian Luthfi mempertemukan Menteri Pertanian Suswono dengan Maria di Medan, Sumatera Utara. Hal itu supaya Luthfi memiliki alasan memengaruhi Suswono soal kebijakan kuota impor daging sapi.
Berdasarkan keterangan Elizabeth, uang Rp 1 miliar diberikan kepada Luthfi setelah ia dipertemukan dengan Suswono. Selain itu, Luthfi juga berusaha memengaruhi Suswono melalui Sekretaris Menteri Pertanian, Baran Wirawan, agar peka terhadap isu kelangkaan dan tingginya harga daging sapi karena maraknya peredaran. Vonis Luthfi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 18 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Luthfi menyatakan tidak terima dan langsung mengajukan banding.
"Tanpa mengurangi rasa hormat pada Majelis Hakim yang menerima tuntutan jaksa dan mengenyampingkan apa yang disampaikan penasehat hukum saya. Saya tidak bisa menerima dan akan naik banding," kata Luthfi. (*)