Anggota Komisi III DPR Ini Minta Lapas Sukamiskin Sebagai Lapas Koruptor Dievaluasi, Ini Alasannya

Anggota Komisi III, Arsul Sani menilai status Sukamiskin sebagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus koruptor

(Kompas.com/Robertus Belarminus)
Lapas Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kamis (6/7/2017) 

TRIBUNCIREBON.COM - Anggota Komisi III, Arsul Sani menilai status Sukamiskin sebagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus koruptor perlu dievaluasi. Menurutnya, lapas tersebut beberapa kali kecolongan dengan adanya pelanggaran oleh beberapa terpidana kasus korupsi di sana.

Hal itu disampaikan Arsul menanggapi pelesiran terpidana kasus korupsi e-KTP saat berada di Lapas Sukamiskin.

"Salah satu bentuk pembenahan sistemnya adalah evaluasi kebijakan dan peraturan, di antaranya evaluasi kembali kebijakan menjadikan Lapas Sukamiskin sebagai lapas utama bagi terpidana korupsi," kata Arsul melalui pesan singkat, Senin (17/6/2019).

Ia mengatakan, kebijakan menjadikan Lapas Sukamiskin sebagai tempat utama bagi terpidana korupsi sudah berjalan lima tahun. Dengan adanya kasus Novanto serta pelanggaran lainnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi. Ia mengusulkan ke depannya koruptor tak dikumpulkan menjadi satu, melainkan disebar ke beberapa lapas.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengompetisikan pengelolaan lapas-lapas yang menampung para koruptor. Ia yakin kebijakan tersebut lebih efektif lantaran bisa mengurangi pelanggaran para koruptor yang biasanya merupakan bekas pejabat penting dan tokoh politik yang memiliki pengaruh besar jika disatukan.

"Model desentralisasi ini juga memecah berkumpulnya para terpidana kasus korupsi pada satu tempat yang merupakan eks pejabat penting, tokoh politik dan kalangan swasta berpunya," kata Arsul.

Beredar Foto Setnov Pelesiran di Padalarang, Kepala Div Pemasyarakatan Sebut Bilang Bersama Istrinya

Petugas Tak Kawal Setnov ke Meja Administrasi RS, Kalapas Sukamiskin Ungkap Alasannya

"Mereka bisa jadi punya kekuatan mempengaruhi atau menekan aparat lapas ketika berada di satu tempat bersama-sama," lanjut politisi PPP itu.

Sebelumnya, Setya Novanto kedapatan menyalahgunakan izin keluar lapas. Saat diberikan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung, mantan Ketua DPR RI itu sempat pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat. Novanto dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur.

Pertimbangannya, karena Rutan Gunung Sindur adalah rutan dengan pengamanan maksimun. Penempatan itu bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas/rutan yang dilakukan kepada Novanto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Komisi III: Status Sukamiskin sebagai Lapas Koruptor Perlu Dievaluasi", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/17/10474611/anggota-komisi-iii-status-sukamiskin-sebagai-lapas-koruptor-perlu-dievaluasi.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved