Gadis Ini Diculik Saat Tidur Lelap, Disekap & Disetubuhi Paksa Secara Bergiliran Selama Empat Hari

Gadis Ini Diculik Saat Tidur Lelap, Disekap & Disetubuhi Paksa Secara Bergiliran Selama 4 Hari

Istimewa
Ilustrasi wanita berhubungan suami istri 

 DN (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Cirebon, diperkosa dan digilir lima pemuda.

Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras oplosan jenis ciu oleh para pelaku.

Adapun lima pemuda yang menjadi tersangka dalam kejahatan seksual tersebut yakni, Hasan Basri, Jaya Negara, Jasuta, Rokmat, dan Muhamad Viki‎.

Pamer Kemesraan dengan Suami, Muzdalifah Dihujat, Pakaiannya Dibilang Ketat, Bentuk Tubuh Terlihat

Informasi yang berhasil dihimpun Tribuncirebon.com, ‎pada Senin malam (16/9/2019) pukul 23.00, korban DN bersama lima orang tersangka berada di Lapangan Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon‎, untuk melakukan pesta miras.

Saat pengaruh miras tersebut mulai dirasakan oleh korban dan kelima tersangka‎, salah satu tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan di lapang desa Cempaka.

Tidak berhenti di situ, kelima tersangka ini terus saja membujuk rayu dan membawa korban ke salah satu rumah kosong di Kecamatan Plumbon pada Rabu‎ (17/9/2019).

Di rumah kosong itu, kelima tersangka melakukan perbuatan tersebut secara bergilir dan korban dalam kondisi setengah sadar.‎

Setelah kelima tersangka memperkosa korban, salah seorang tersangka bernama Rokmat kemudian membawa korban ke rumahnya untuk melakukan perbuatan serupa.

Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan, kelima tersangka melakukan pemerkosaan kepada korban sebanyak empat kali di tiga tempat berbeda, dari tengah malam hingga siang hari.

Misteri Gua Jepang di Purwakarta, Puluhan Tahun Terkubur, Tak Sengaja Ditemukan Pemburu Landak

Pemuda yang menjadi tersangka dalam kejahatan seksual tersebut yakni, Hasan Basri, Jaya Negara, Jasuta, Rokmat, dan Muhamad Viki?.
Pemuda yang menjadi tersangka dalam kejahatan seksual tersebut yakni, Hasan Basri, Jaya Negara, Jasuta, Rokmat, dan Muhamad Viki?. (Istimewa)

"Awal mulanya, salah satu tersangka berkenalan dengan korban di media sosial facebook‎ dan kemudian mengajak bertemu," kata Suhermanto dalam keterangan tertulis.

Namun setelah sadar, korban kemudian mengadu kepada orangtuanya di Kecamatan Weru dan‎ kemudian melapor ke kantor polisi terdekat.

Suhermanto mengatakan, kelima tersangka ditangkap tidak lama setelah kejadian tersebut dan kelimanya pun terjerat pasal 76 tentang perlindungan anak.

Sementara korban, saat ini masih mendapatkan trauma healing dan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon.‎

Persindra U-17 Cukur Cirebon Barat FC 3-0, Bumi WiralodraTampil Pede Meski Bermain di Kandang Lawan

"Tersangka terancam dikurung penjara maksimal 15 tahun," katanya.

Salah satu tersangka, Hasan Basri, mengatakan, awalnya kelima tersangka hanya ingin mengajak berkenalan dengan korban dan melakukan pesta miras‎.

"Tidak tahu kenapa, langsung terpikirkan untuk memperkosa. Kami khilaf," kata Hasan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved