Gadis Ini Diculik Saat Tidur Lelap, Disekap & Disetubuhi Paksa Secara Bergiliran Selama Empat Hari

Gadis Ini Diculik Saat Tidur Lelap, Disekap & Disetubuhi Paksa Secara Bergiliran Selama 4 Hari

Istimewa
Ilustrasi wanita berhubungan suami istri 

TRIBUNCIREBON.COM ,CIANJUR - Nasib getir dialami AL (17) seorang gadis di bawah umur warga Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, yang diculik saat sedang tertidur lelap di rumah neneknya di Kecamatan Cibinong, Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Al diculik seorang tersangka JR (54) yang masuk melalui jendela rumah. Jr lalu membekap AL hingga tak sadarkan diri.

Tersangka lalu membawa korban ke wilayah kota Cianjur yang jaraknya sekitar 4 jam.

Di tempat penyekapan di wilayah Gang Harapan.

Setelah diculik, selama empat hari AL disekap tiga orang tersangka yakni JR (54), AH (44), dan ED (40), lalu dirudapaksa bergiliran di bawah ancaman pisau.

Tiga Warga Indramayu Jadi Korban Kerusuhan di Wamena, Bupati Indramayu Siap Fasilitasi Kepulangan

Sedang Asyik Berhubungan Badan, Wanita Ini Kaget & Menjerit Karena Bukan Disetubuhi Suaminya

Sabtu (5/10/2019) AL dibawa Jr ke Jakarta dan disuruh bekerja menjadi pembantu rumah tangga.

Namun tiba di Jakarta pemilik rumah mengatakan AL sudah terlihat tak waras sehingga tak mau menerimanya bekerja.

Al kembali dibawa ke Cianjur dan tiba Minggu dinihari. Tiba di Cianjur AL kembali akan dirudapaksa oleh JR namun AL menolak dan berusaha kabur.

Mayat Debt Collector Asal Batujajar Ditemukan di Cianjur, Keluarga Korban Syok

Beruntung AL bisa kabur dari tempat penyekapan dan ditemukan petugas Patroli Polres Cianjur pada Minggu (6/10/2019) dinihari pukul 03.00 WIB.

"Dari ketiga tersangka satu di antaranya ternyata masih ada hubungan keluarga dengan korban yakni merupakan paman dari korban," ujar Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulya, Senin (7/10/2019) sore di Mapolres Cianjur dilansir dari tribun jabar.

Wakapolres mengatakan, AL sempat mengalami pemerkosaan oleh tiga orang tersangka secara bergiliran.

"Satu pelaku masih buron," kata Jaka.

Siswi SMP Digilir 4 Pria usai dicekoki Miras

Satreskrim Polres Garut menangkap enam pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Tiga dari enam pelaku juga masih berusia di bawah 17 tahun.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan keenam warga Kecamatan Cisompet itu menyetubuhi siswa SMP di sebuah rumah kosong.

Pelaku berinisial UJ (44), IL (18), MU (21), SJ, A, dan BA ini ditangkap setelah korban melapor kepada kepolisian.

Pelaku Peredaran Uang Palsu di Cirebon Mengaku Baru Pertama Kali Beraksi, Begini Modusnya

"Aksi persetubuhan dilakukan enam pelaku terhadap siswi SMP berinisial ES terjadi pada Senin (30/9/2019) sekitar pukul 20.00," ujar Maradona, Kamis (3/10/2019).

Sebelum melancarkan aksinya, korban terlebih dahulu dicekoki oleh minuman keras oleh para pelaku.

Lucinta Luna Nyanyi Untuk Sang Kekasih, Kumis Tipis Abash Jadi Perhatian Dibilang Tetap Mirip Cewek

Ketika korban sudah mabuk, korban disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku.

Maradona melanjutkan, korban bisa berkumpul dengan enam pria itu, karena dibawa oleh SJ dan A yang tidak lain teman sekolahnya.

Korban diajak untuk kumpul sambil minum-minuman keras.

"Saat itu korban malah dicekoki sampai mabuk. Setelah mabuk lalu digilir pelaku," katanya.

80 Hektare Lahan di Taman Nasional Gunung Ciremai Hangus, Api Masih Berkobar di Blok Situmpuk

Setelah melancarkan aksinya, tuturnya, korban langsung diantarkan pulang oleh kedua pelaku yakni UJ dan IL menggunakan sepeda motor ke Kecamatan Pameungpeuk.

Tetapi ditengah perjalanan, malah bertemu dengan ayah korban.

"Kedua pelaku mengaku sebagai ojek dan menyerahkan korban di jalan kepada ayahnya," ucapnya.

RAMALAN Zodiak Cinta Besok Selasa 8 Oktober 2019, Aries Harus Lebih Romantis, Libra Ingin Sendiri

Melihat gelagat mencurigakan, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pameungpeuk. Korban lalu diarahkan unuk melapor ke Polsek Cisompet.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres karena situasi di sana rawan. Keluarga korban merasa tidak terima dengan apa yang dialami anaknya," ujarnya.

Siswi Digilir 5 Pria

Kejadian serupa terjadi di Cirebon.

 DN (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Cirebon, diperkosa dan digilir lima pemuda.

Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras oplosan jenis ciu oleh para pelaku.

Adapun lima pemuda yang menjadi tersangka dalam kejahatan seksual tersebut yakni, Hasan Basri, Jaya Negara, Jasuta, Rokmat, dan Muhamad Viki‎.

Pamer Kemesraan dengan Suami, Muzdalifah Dihujat, Pakaiannya Dibilang Ketat, Bentuk Tubuh Terlihat

Informasi yang berhasil dihimpun Tribuncirebon.com, ‎pada Senin malam (16/9/2019) pukul 23.00, korban DN bersama lima orang tersangka berada di Lapangan Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon‎, untuk melakukan pesta miras.

Saat pengaruh miras tersebut mulai dirasakan oleh korban dan kelima tersangka‎, salah satu tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan di lapang desa Cempaka.

Tidak berhenti di situ, kelima tersangka ini terus saja membujuk rayu dan membawa korban ke salah satu rumah kosong di Kecamatan Plumbon pada Rabu‎ (17/9/2019).

Di rumah kosong itu, kelima tersangka melakukan perbuatan tersebut secara bergilir dan korban dalam kondisi setengah sadar.‎

Setelah kelima tersangka memperkosa korban, salah seorang tersangka bernama Rokmat kemudian membawa korban ke rumahnya untuk melakukan perbuatan serupa.

Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan, kelima tersangka melakukan pemerkosaan kepada korban sebanyak empat kali di tiga tempat berbeda, dari tengah malam hingga siang hari.

Misteri Gua Jepang di Purwakarta, Puluhan Tahun Terkubur, Tak Sengaja Ditemukan Pemburu Landak

Pemuda yang menjadi tersangka dalam kejahatan seksual tersebut yakni, Hasan Basri, Jaya Negara, Jasuta, Rokmat, dan Muhamad Viki?.
Pemuda yang menjadi tersangka dalam kejahatan seksual tersebut yakni, Hasan Basri, Jaya Negara, Jasuta, Rokmat, dan Muhamad Viki?. (Istimewa)

"Awal mulanya, salah satu tersangka berkenalan dengan korban di media sosial facebook‎ dan kemudian mengajak bertemu," kata Suhermanto dalam keterangan tertulis.

Namun setelah sadar, korban kemudian mengadu kepada orangtuanya di Kecamatan Weru dan‎ kemudian melapor ke kantor polisi terdekat.

Suhermanto mengatakan, kelima tersangka ditangkap tidak lama setelah kejadian tersebut dan kelimanya pun terjerat pasal 76 tentang perlindungan anak.

Sementara korban, saat ini masih mendapatkan trauma healing dan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon.‎

Persindra U-17 Cukur Cirebon Barat FC 3-0, Bumi WiralodraTampil Pede Meski Bermain di Kandang Lawan

"Tersangka terancam dikurung penjara maksimal 15 tahun," katanya.

Salah satu tersangka, Hasan Basri, mengatakan, awalnya kelima tersangka hanya ingin mengajak berkenalan dengan korban dan melakukan pesta miras‎.

"Tidak tahu kenapa, langsung terpikirkan untuk memperkosa. Kami khilaf," kata Hasan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved