Tiga Orang Pembunuh Bayaran Masih Gentayangan, Ibu Kandung Menanggung Aib di Dalam Penjara

Kejadian itu terjadi di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Tribun Cirebon.com/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris MY Marzuki saat melakukan konfernsi perd 

"Setelah beres, pelaku meminta uang imbalan, DRH pun memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada pelaku," ujar dia.

Dalam kejadian itu, polisi juga menyita barang bukti berupa, satu unit mobil toyota camry, dua unit sepeda motor, satu bilah golok, satu buah baju koko warna biru, satu buah peci hitam, satu buah sarung merah, dua buah batu kali, satu buah celana training merah.

Lanjut Kapolres, satu buah kaos hitam, uang tunai Rp 1,7 juta, buku tabungan Bank BRI, satu unit gadget,
satu buah celana jeans biru, satu buah sweter merah.

"Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Kapolres. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved