Tiga Orang Pembunuh Bayaran Masih Gentayangan, Ibu Kandung Menanggung Aib di Dalam Penjara
Kejadian itu terjadi di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak ta orang tersangka dari total lima pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Indramayu masih menjadi buronan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris MY Marzuki saat melakukan konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019).
Yoris mengatakan, ketiga orang tersangka yang sudah dibekuk polisi itu, yakni DRH (50) yang berindak sebagai otak pembunuhan, WRSN (55) dan WRD (27) selaku eksekutor pembunuhan.
"3 orang pelaku lainnya masih DPO, yaitu PJ (17), BJ (16), dan IG (30), mereka bertindak sebagai eksekutor," ujar M. Yoris MY Marzuki.
Dijelaskan Kapolres, pihaknya pada Senin, 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB mendapat laporan bahwa ditemukannya sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki tergeletak akibat penganiayaan.
Kejadian itu terjadi di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
"Korban yang dibunuh ini bernama Carudin (32), warga Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu," ucapnya.
Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, diketahui dalang dari pembunuhan sadis itu tiada lain ialah ibu kandung korban yang berinisial DRH.
• Kenali 6 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Jangan Sampai Anda Terkena Penyakit Diabetes
• Resep Nenek Moyang untuk Basmi Keputihan, Cukup Pakai Daun Kemangi, Buat Suami Anda Lengket Kembali
Korban dibunuh secara sadis dengan cara dibacok dan dipukul menggunakan batu besar pada kepala baguan belakang oleh kelima pelaku eksekutor pembunuhan.
Beruntung, polisi hanya memerlikan waktu 1x24 jam untuk melakukan penangkapan. Saat ini sudah orang pelaku yang diamankan, mereka ditangkap di Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya yang masih DPO, hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.
"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pengerjakan terhadap ketiga pelaku ini, yakni PJ (17), BJ (16), dan IG (30)," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Dengan ancaman hukuman, yakni pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.
"Kita harapkan pelaku yang lain yang belum tertangkap bisa segera diamankan," ujar dia.
Terungkap
Seperti diberitakan sebelumnya, DRH (50) berhasil ditangkap jajaran Polres Indramayu setelah menjadi otak pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris MY Marzuki mengatakan, korban bernama Carudin (32) sekaligus anak semata wayang pelaku, warga Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
"Korban dibunuh dengan sadis di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019).
• Pembunuhan di Indramayu, Ibu juga Otak Pembunuhan Ungkap Korban Penyuka Sesama Jenis
• Diingatkan Kembali Sosok Sang Anak, Ibu Pembunuh di Indramayu Bersikap Seperti Ini di Hadapan Polisi
Kapolres Indramayu menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka DRH atau ibu kandung korban menyuruh tersangka IG untuk merencanakan membunuh.
Niatan tersebut sudah direncanakan mereka sejak jauh-jauh hari. Adapun alasan DRH yang ingin membunuh darah dagingnya itu karena sering dimintai uang dan harta warisan tanah.
Selain memeras harta, pelaku juga merasa resah karena sikap korban yang selalu mengancam akan membunuh pelaku apabila permintaannya itu tidak dipenuhi.
"Kemudian tersangka IG ini merekrut pelaku atau eksekutor lainnya, mereka adalah WRSN, WRD, PJ, dan BJ," ucapnya.
Lanjut Kapolres, para pelaku kemudian merencanakan sekenario membunuhan dengan mengajak korban dengan mengunjungi seorang dukun untuk kepentingan ritual di padepokan milik tersangka IG di Kawasan Hutan Lindung di daerah Cikawung-Cikamurang.

Di sana, mereka menemui seorang dukun yang diperankan oleh tersangka WRSN.
"Tersangka IG bersama korban berangkat dengan menggunakan mobil Toyota CAMRY milik korban ke TKP dan diikuti para tersangka lainnya dengan menggunakan
dua unit sepeda motor," ujar Kapolres.
Di TKP, para tersangka membacok dan memukul korban menggunakan batu besar pada kepala belakang secara membabi buta hingga meninggal dunia.
"Setelah meninggal, pelaku menghubungi tersangka DRH bahwa anaknya sudah berhasil dieksekusi, para eksekutor ini juga mengambil barang-barang milik korban," ujarnya.
Disampaikan AKBP M. Yoris MY Marzuki, para pelaku itu lalu meninggalkan korban di tengah hutan, mereka menutupi mayat korban dengan dedaunan kering untuk menutupi jejak.
"Setelah beres, pelaku meminta uang imbalan, DRH pun memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada pelaku," ujar dia.
Dalam kejadian itu, polisi juga menyita barang bukti berupa, satu unit mobil toyota camry, dua unit sepeda motor, satu bilah golok, satu buah baju koko warna biru, satu buah peci hitam, satu buah sarung merah, dua buah batu kali, satu buah celana training merah.
Lanjut Kapolres, satu buah kaos hitam, uang tunai Rp 1,7 juta, buku tabungan Bank BRI, satu unit gadget,
satu buah celana jeans biru, satu buah sweter merah.
"Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Kapolres. (*)