Tiga Orang Pembunuh Bayaran Masih Gentayangan, Ibu Kandung Menanggung Aib di Dalam Penjara
Kejadian itu terjadi di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak ta orang tersangka dari total lima pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Indramayu masih menjadi buronan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris MY Marzuki saat melakukan konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019).
Yoris mengatakan, ketiga orang tersangka yang sudah dibekuk polisi itu, yakni DRH (50) yang berindak sebagai otak pembunuhan, WRSN (55) dan WRD (27) selaku eksekutor pembunuhan.
"3 orang pelaku lainnya masih DPO, yaitu PJ (17), BJ (16), dan IG (30), mereka bertindak sebagai eksekutor," ujar M. Yoris MY Marzuki.
Dijelaskan Kapolres, pihaknya pada Senin, 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB mendapat laporan bahwa ditemukannya sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki tergeletak akibat penganiayaan.
Kejadian itu terjadi di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
"Korban yang dibunuh ini bernama Carudin (32), warga Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu," ucapnya.
Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, diketahui dalang dari pembunuhan sadis itu tiada lain ialah ibu kandung korban yang berinisial DRH.
• Kenali 6 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Jangan Sampai Anda Terkena Penyakit Diabetes
• Resep Nenek Moyang untuk Basmi Keputihan, Cukup Pakai Daun Kemangi, Buat Suami Anda Lengket Kembali
Korban dibunuh secara sadis dengan cara dibacok dan dipukul menggunakan batu besar pada kepala baguan belakang oleh kelima pelaku eksekutor pembunuhan.
Beruntung, polisi hanya memerlikan waktu 1x24 jam untuk melakukan penangkapan. Saat ini sudah orang pelaku yang diamankan, mereka ditangkap di Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya yang masih DPO, hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.
"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pengerjakan terhadap ketiga pelaku ini, yakni PJ (17), BJ (16), dan IG (30)," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Dengan ancaman hukuman, yakni pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.