Kelompok Jurnalis Majalengka Membara Turun ke Jalan Berunjuk Aksi Tolak Revisi RKUHP
Kelompok Jurnalis Majalengka Membara Turun ke Jalan Berunjuk Aksi Tolak Revisi RKUHAP
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Lebih jauh, dia menilai pasal-pasal itu pun bisa tumpang tindih dengan undang-undang pers yang sudah berlaku.
• Artis Juga Anggota DPR RI Eko Patrio Tertampar Anak Sendiri Soal Postingan RUU KUHP
• Fahri Hamzah Ingin Bubarkan KPK& Ngaku Bisa Berantas Korupsi Dalam 5 Tahun, Haris Azhar Beri Sahutan
Sepuluh Pasal RKUHP yang dianggap akan mengebiri kebebasan pers.
"Ada 10 point pasal yang itu sangat merugikan pers. Jadi kami menolaknya," ucap Jejep.
Dia menambahkan, persoalan ini sebenarnya bukan hanya disikapi oleh wartawan di daerah, tapi sudah dikaji bersama organisasi seprofesi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) maupun Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
• Rinov Rivaldy/Pitha Haningtyas Melaju ke Perempat Final Korea Open 2019 Usai Tumbangkan Wakil Taiwan
"Dan masalah ini sudah kita sampaikan ke wakil rakyat di senayan agar disikapi dengan bijaksana, dengan mempertimbangkan suara dari teman teman wartawan," katanya.