Kelompok Jurnalis Majalengka Membara Turun ke Jalan Berunjuk Aksi Tolak Revisi RKUHP
Kelompok Jurnalis Majalengka Membara Turun ke Jalan Berunjuk Aksi Tolak Revisi RKUHAP
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Ratusan Jurnalis dari berbagai media mainstream di Kabupaten Majalengka turun ke jalan berunjuk rasa menyikapi Rancangamn Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai mengebiri kebebasan pers, Kamis (26/9/2019).
Dalam aksinya nanti, jurnalis yang tergabung dalam Kelompok Jurnalis Majalengka Membara (Kejam) akan mengambil rute awal di lapangan pujasera, Kabupaten Majalengka.
Rencananya, sasaran akan bertuju pada dua lokasi, yakni DPRD Majalengka dan kantor Pemerintah Kabupaten Majalengka.
• Dibilang Bodoh oleh Menkumham Yasonna Soal RUU KUHP, Dian Sastro Balas Bilang Begini Ke Yasonna
Koordinator aksi, Andi Azis Muhtarom menjelaskan, aksi yang dilakukan para insan pers sebagai bentuk protes terhadap revisi rancangan KUHAP yang dinilai mengekang kebebasan pers.
• Warga Jatibarang Geger Penemuan Sosok Mayat Laki-laki Mengambang di Sungai Cimanuk, Lihat Kondisinya
"Besok kita semua sudah sepakat turun ke jalan dengan cara tutup mulut. Tuntutnya penolakan adanya revisi RKUHAP," ujar Azis sapaan akrabnya, Kamis (26/9/2019).
Aziz menegaskan, aksi yang dilakukan ini murni karena kepentingan pers secara nasional.
Ia pun menyebut, tidak ada pihak manapun yang memanfaatkannya, bahkan aksi ini didapat dari dana gotong royong para wartawan.
• AG Ungkap Sosok V di Video Vina Garut Sering Beradegan Mesum, Pernah 6 Jam Check-In Bareng di Hotel
• Hendak ke Jakarta, Ratusan Siswa STM Cianjur Terjaring Razia, Dikoordinir Lewat Grup WhatsApp
"Kita fokus mengkritisi isu RKHUAP, tidak melebar kemana-mana," ucap dia.
Sementara itu, menurut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka, Jejep Falahul Alam mengatakan, RKHUP ini menjadi hal buruk bagi kebebasan pers jika sampai disahkan.
Sebab, menurutnya banyak pasal-pasal yang dianggapnya bermasalah bagi kerja pers, misal pasal-pasal berkaitan dengan penghinaan yang tafsirnya bisa disalahartikan dari maksud mengkritik.
"Contohnya yang paling banyak itu kan pasal penghinaan, nanti antara mengkritik dan menghina kan garis batasnya sangat tipis," kata Jejep.
• Warga Jatibarang Geger Penemuan Sosok Mayat Laki-laki Mengambang di Sungai Cimanuk, Lihat Kondisinya
Mengenai contoh konten kritik yang dipersepsikan menjadi penghinaan, sambung dia, misalnya pada sampul majalah tempo yang memberi bayangan pinokio pada potret Presiden Joko Widodo.
Bila pasal RKUHP itu disahkan, maka dapat melegitimasi kritik menjadi penghinaan sehingga dapat dipidana.

"Kayak kasus tempo misalnya, antara menghina dan mengkritik kan dianggap menghina karena pakai pinokio, padahal beritanya kan mengkritik, gak ada bahasa yang menurunkan Jokowi atau apa, gak ada," ujarnya.