Ibu & Anak Kandung di Sukabumi Tega Berhubungan Badan Setelah Membunuh Anak Angkat
Setelah diperkosa, SR yang merupakan ibu angkat korban langsung mencekik dan memukul korban.
TRIBUNCIREBON.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan pihaknya berhasil mengungkap penyebab kematian NP (5) gadis cilik yang ditemukan tewas di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Nasriadi mengatakan, korban dibunuh oleh ibu angkatnya SR (35) setelah diperkosa oleh kedua saudara angkat korban, yakni RG (16) dan RS (14) di rumahnya di Kampung Bojongloawetan RT 04/08, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu (22/9).
"Adapun cara yang dilakukan oleh RG dan RS ini yaitu melakukan pemerkosaan terhadap korban di depan SR," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi melalui sambungan telepon.
Setelah diperkosa, SR yang merupakan ibu angkat korban langsung mencekik dan memukul korban.
"Setelah korban tewas, pelaku membawa dan membuang korban ke Sungai Cimandiri," katanya.
Sebelumnya, jasad korban kemudian ditemukan di Sungai Cimandiri oleh warga yang mencari ikan Minggu (22/9) lalu sekitar Pukul 13.00 WIB di Kampung Platar, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
"Ini perbuatan sadis dan biadab," ujar Kapolres.
• Tukang Sayur Tergila-gila Janda, Ingin Kawin Lagi, Sebut Istri Sah Membosankan, Merasa Tak Puas
• BERANI, Saat Disemprot Air, Pendemo Ini Justru Naik ke Mobil Water Canon dan Ubah Posisi Selang
• Tak Disangka, Daun Pepaya Ternyata Obat Manjur Sembuhkan Penyakit Kanker, Begini Cara Mengolahnya
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penemuan mayat bocah perempuan oleh warga.
Tiga orang warga yakni Nuji (30), Nanay (35) dan Mumung (40) yang sedang mencari ikan di Sungai Cimandiri menemukan sesosok mayat anak berkelamin perempuan tersangkut di batu kemudian saksi melaporkan penemuan tersebut kepada aparatur Desa Wangunreja dan Polsek Nyalindung.
Lalu anggota Polsek Nyalindung melakukan olah TKP kemudian diketahui identitas mayat anak tersebut atas nama NP (5), warga Kamlung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi.
Setelah diketahui identitasnya kemudian mayat anak tersebut dibawa ke RS Sekarwangi Cibadak untuk di lakukan autopsi, dari hasil pemeriksaan dokter autopsi diketahui bahwa pada tubuh korban terdapat luka memar melingkar di leher, lidah patah, memar akibat benda tumpul pada kelamin, dan selaput dara robek.
"Berdasarkan hasil autopsi tersebut dilakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban dan saudara angkat korban," kata Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
Dalam konferensi pers terungkap bahwa korban sempat disetubuhi oleh tersangka, pada saat melakukan persetubuhan ibu tersangka yang bernama SR datang dan memarahi tersangka RS, karena tidak menerima teguran ibunya, RS melampiaskan kemarahan terhadap korban dengan mencekiknya.
• Beredar Foto Gebby Vesta Zaman Jahiliyah, Fisik Sudah Menyerupai Wanita tapi Ngaku Belum Perfect
• Antisipasi Bencana Musim Hujan, Pemkab Cirebon Segera Rampungkan Dokumen Kontinjensi
SR malah ikut melakukan penganiayaan dengan memukul korban, ketika korban sudah dianggap meninggal dunia, RS dan ST berhubungan badan antara ibu dan anak di depan mayat korban.
Menurut pengakuan tersangka, ibu dan anak kandunya itu sudah berhubungan badan beberapa kali.
Kasus Serupa
Seorang ayah tiri tega aniaya anak yang masih balita hingga tewas.
Menikahi pria yang baru dikenalnya empat hari justru menjadi malapetaka kepada Danis Aprilia.
Danis mengenal Roni Andriawan (39) lewat aplikasi kencan. Mereka kemudian menikah. Enam hari menikah, Roni melempar anak Danis, Dianwardah (15 bulan) hingga meninggal dunia.
• VIDEO Terjaring Operasi Patuh, Dini Gemetar & Menangis, Tak Jadi Ditilang Setelah Bernyanyi Lagu Ini
Simak ringkasan dari TribunJakarta:
1. Baru menikah enam hari
Pelaku diketahui baru menikah dengan ibu kandung korban sejak enam hari lalu.
• Baru Nikah Faisal Malah 7 Kali Setubuhi Adik Iparnya, Kedelapan Kalinya Gagal Kepergok Istri
Mereka bertemu melalui aplikasi cari jodoh.
Hal ini diungkapkan saat konferesi pers di Polsek Serang Baru, Jalan Cikarang Cibarusah, Kamis, (29/8/2019).
Danis sambil mengenakan masker mengatakan, dia menikah dengan suami secara siri sejak, 20 Agustus 2019.
Janda beranak satu ini kenal melalui aplikasi cari jodoh selama empat hari dan mantap menerima pinangan Roni.
"Di aplikasi tantan, cari jodoh, kenal 4 hari langsung nikah siri. Saya enggak tahu sama sekali dia cuma bilang istrinya meninggal di Jogja," kata Danis.
• Anak Elza Syarief Murka Ibunya Dihina & Akan Lapor Polisi, Nikita Mirzani Lempar Komentar Pedas
Saat kejadian Senin (26/8/2019), dia mengaku tidak mengetahui sama sekali, kala itu dia salat dan memasak nasi di dapur, sedangkan suaminya dan anak kandungnya berada di kamar.
"Posisi terakhir yang saya tahu anak saya lagi tidur cuma emang dia lagi sakit demam, agak rewel, enggak tahu apa-apa di dalam kamar diapain sama suami," kata Danis.
2. Menikahi pria temperamen
Danis Aprilia mengatakan suaminya memang selama ini memiliki sifat tempramental. Meski begitu, dia tidak pernah tahu kalau suaminya bersikap kasar atau memukul.
"Ya kalau marah-marah sering teriak-teriakan mulu, mukul enggak cuma sering marah-marah aja," ungkapnya.
Dia menikah dengan sang suami secara siri sejak, 20 Agustus 2019. Janda beranak satu ini kenal melalui aplikasi cari jodoh selama empat hari dan mantap menerika pinangan Roni.
• VIDEO- Ibunda Vera Oktaria Ngamuk & Kejar Prada DP: Kamu Bunuh Anakku, Kamu Harus Dihukum Mati!
"Di aplikasi tantan, cari jodoh, kenal 4 hari langsung nikah siri. Saya enggak tahu sama sekali dia cuma bilang istrinya meninggal di Jogja," kata Danis.
3. Penuturan tetangga
Roni Andriawan (39), tersangka kasus penganiayaan terhadap bayi berusia 15 bulan bernama Dianwardah, anak tirinya dikenal sebagai sosok yang suka bergaul.
Korban penganiayaan selanjutnya meninggal dunia akibat dilempar ke tembok sebanyak tiga kali.
Kejadian penganiayaan terjadi di rumah, sekaligus warung makan bebek rica-rica milik tersangka di Jalan Pasir Rindu, Kampung Ceper, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Widyaningsih tetangga sekitar kediaman tersangka mengatakan, selama ini Roni dikenal sebagai sosok yang baik dan pandai bergaul.
• Setia Mengayuh Sepeda Pergi dan Pulang Kerja, Buruh Rancaekek Lebih Rasakan Manfaatnya
Dia bahkan dengan tetangga kerap berinteraksi serta menegur sapa.
"Orangnya mah baik sama tetangga, sering ngobrol disini juga, dia kan jualan es kelapa juga kita juga kadang-kadang suka dibagi," kata Widyaningsih, Kamis (29/8/2019).
Roni Andriawan tinggal dan membuka usaha di lokasi sejak sekitar dua tahun silam. Selama dua tahun itu, dia tidak pernah terlibat masalah dengan tetangga atau orang lain.
Hanya saja kata Windyaningsih, pelaku kerap terlihat tempramen ketika terjadi masalah dengan istrinya.
"Emang agak emosian orangnya, kalau lagi berantem sama istrinya kadang-kadang suka keras suaranya," jelas dia.
• Ini Ancaman Hukuman yang Bakal Diterima Aulia Kesuma Otak Pembunuh Suami dan Anak Tiri
Roni tinggal di tempat tersebut bersama istri dan anak-anaknya, ibu kandung korban Dianwardah bernama Danis Aprilia (39) merupakan istri yang baru dinikahi sekitar satu minggu lalu.
"Sama yang ini baru nikah seminggu, enggak tau orang mana istrinya, nikah siri setahu saya," jelas dia.
Sementara tetangga lainnya, Indra mengatakan, hidup dengan istri barunya, Romi sejauh dia ketahui baik-baik saja. Mereka tinggal berempat di dalam rumah yang sekaligus tempat usaha tempat makan rica-rica.
"Kalau dari istri lamanya ada anak satu udah SD, kalau dari istri barunya ya itu yang meninggal tinggal berempat disini," ujarnya.
• Kursi Ketua DPRD Indramayu Kosong Selepas Taufik Hidayat Terpilih Wabup, Ini Sosok Penggantinya
4. Terancam 15 tahun penjara
Roni Andriawan (39), ayah yang tega menganiaya anak tirinya berusia 15 bulan bernama Dianwardah hingga tewas, mejerit histeris ketika polisi mengiringnya ke dalam jeruji tahan Mapolsek Serang Baru di Jalan Cikarang Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/8/2019).
Dalam keterangan pers yang digelar di Mapolsek Serang Baru, Kapolsek Wito mengatakan, tersangkan awalnya tidak mengakui perbuatannya.
Saat dimintai keterangan, tersangka selalu berbelit dan membantah melakukan perbuatan penganiayaan.
• Dosen UNM Tampar Mahasiswinya Hingga Lukai Bola Mata, Dekan Sebut Ini Bukan Dosa Pertamanya
"Tersangka ini selalu berbelit, tapi ketika kita terus lakukan penyelidikan dan disesuikan dengan hasil otopsi akhirnya dia mengaku," kata Wito.
Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara melempar korban sebanyak tiga kali hingga membentur dinding pada bagian kepala.
Wito menuturkan, motif tersangka ketika itu kesal anak tirinya rewel lantaran sedang sakit.
"Korban sedang sakit, diberikan obat dan diminuni kelapa muda tapi tetap rewel jadi tersangka kesal, lalu dilempar sekali dan dua kali membentur tembok dinding, mengenai kepala dan berkesesuaian dengan hasil otopsi," tutur Wito.
• Kursi Ketua DPRD Indramayu Kosong Selepas Taufik Hidayat Terpilih Wabup, Ini Sosok Penggantinya
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pidana kekerasan terhadap anak, yaitu pasal, 76 huruf C Juncto 80 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan uu nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Tersangka dalam keterangan pers sempat mengaku menyesal melakukan perbuatannya, dia bahkan terlihat meminta maaf sambil menangis ketika awak media mengajukan sejumlah pertanyaan.
Pernikahan Romi dengan ibu kandung korban, Danis Aprilia (39), baru berusia seumur jagung. Mereka menikah secara siri sejak 20 Agustus 2019 lalu.
Adapun keduanya masing-masing memiliki satu anak yang tinggal bersama dikediaman, sekaligus tempat usaha bebek rica-rica di Jalan Pasir Rindu, Kampung Ceper, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Saya menyesal pak, enggak ada niat buat bunuh bayi itu, saya minta maaf banget sama istri saya," katanya.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Serang Baru Iptu Suhardi mengatakan pelaku tega menganiaya korban lantaran kesal bayi tersebut rewel.
"Jadi ketika melakukan pemeriksaan, korban terakhir bersama ayah tirinya (pelaku), dia ini baru menikah dengan ibu kandung korban secara sirih sekirat enam hari," kata Sunardi.
Ketika diamankan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya.
Ia selalu berbelit-belit ketika ditanya polisi.
Awalnya, pelaku mengaku bahwa, bayi perempuan itu meninggal dunia karena sakit panas.
"Jadi bayi itu memang sedang sakit, karena sakit itu dia rewel, sudah diberikan obat, sudah diberikan kelapa hijau tapi masih rewel juga," jelas dia.
Setelah diperiksa dengan intens, pelaku akhirnya mau mengakui.
Korban meninggal dunia akibat luka penganiayaan dengan cara dilempar sebanyak tiga kali hingga membentur tembok.
"Dia mengaku kesal korban ini rewel suka menangis dan menganggu dia saat lagi tidur," ujarnya.
Setelah menganiaya, pelaku sempat bilang ke istrinya, Danis Aprilia kalau korban sakitnya makin parah. Keduanya lalu membawa ke Rumah Sakit Budi Asih, namun nyawa bayi perempuan itu tidak terselamatkan.
"Akibat kejanggalan itu kami curiga bayi (korban) meninggal dengan cara tidak wajar, kita lakukan penyelidikan dan otopis benar ada luka parah benturan benda tumpul di bagian kepala," paparnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Serang Baru Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diancam dengan pidana tentang penganiayaan anak.