Istri Muda Otaki Pembunuhan

Ini Ancaman Hukuman yang Bakal Diterima Aulia Kesuma Otak Pembunuh Suami dan Anak Tiri

Peristiwa pembunuhan dilakukan di rumah korban yang selama ini tinggal dengan Aulia Kesuma yakni di Lebakbulus, Jakarta

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.com/BUDIYANTO)
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi (kanan) saat bertanya kepada AK pada konferensi pers di Palabuhanratu, Sukabumi,Jawa Barat, Rabu (28/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Aulia Kesuma jadi aktor intelektual di balik pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya, Edi Chandra alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana. Sejauh ini, polisi sudah mengungkap motif di balik pembunuhan itu.

Yakni karena urusan utang piutang, Aulia ingin menjual rumah untuk membayar utang, namun ditentang oleh korban. Kemudian, Aulia merencanakan pembunuhan tersebut dengan melibatkan pembunuh bayaran.

Perencanaan pembunuhan diatur secara khusus di KUH Pidana. Jika pembunuhan biasa diatur di Pasal 338, pembunuhan berencana diatur di Pasal 340 KUH Pidana.

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Jumat (30/8).

Ancaman pidana di Pasal 340 KUH Pidana tidak main-main. Ancaman pidananya merupakan terberat dari pasal pidana lainnya di KUH Pidana.

"Ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup dan terendah 20 tahun penjara," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Peristiwa pembunuhan dilakukan di rumah korban yang selama ini tinggal dengan Aulia Kesuma yakni di Lebakbulus, Jakarta. Karenanya, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro‎ Jaya.

Trunoyudo menambahkan, selain dijerat Pasal 340 KUH Pidana‎, tersangka juga dijerat Pasal 339 KUH Pidana.

"Selain Pasal 340, tersangka juga dijerat Pasal 339 dan atau Pasal 338 KUH Pidana," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

BREAKING NEWS Carmi TKW Asal Cirebon yang Hilang 31 Tahun Akhirnya Ditemukan, Tak Ingat Orang Tua

Carmi TKW Asal Cirebon Sudah Tak Bisa Bicara Bahasa Indonesia, Bahasa Cirebon pun Sudah Tak Mengerti

Pasal 340 KUH Pidana :

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 339 KUH Pidana :

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUH Pidana :

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved