Sejumlah Kader Gerindra Garut Demo di Kantor DPC Soal Mulan Jameela: Dulu Pelakor Sekarang Perekor
Sejumlah kader Partai Gerindra Kabupaten Garut menggelar demontrasi ke Kantor DPC Partai Gerindra Garut di Jalan Proklamasi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Sejumlah kader Partai Gerindra Kabupaten Garut menggelar demontrasi ke Kantor DPC Partai Gerindra Garut di Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul.
Para kader partai membawa spanduk yang menuntut Ervin Luthfi dilantik menjadi anggota DPR RI. Posisi Ervin tiba-tiba digantikan oleh Mulan Jameela.
Padahal dalam Pileg 2019 di Dapil Jabar XI, Mulan Jameela hanya menempati urutan kelima dengan 29.192 suara. Sedangkan Ervin berada di posisi ketiga dengan 33.938. Di Dapil Jabar XI, Gerindra mengirimkan tiga kadernya ke Senayan.
Pendemo pun membawa sejumlah spanduk bertuliskan 'Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang)'. Selain itu terdapat spanduk yang berisi 'Suara Rakyat Bisa Dikalahkan Oleh Suara Elit Partai'.
Selain diganti posisinya untuk menjadi anggota DPR RI, Ervin pun dipecat menjadi kader partai. Selain Ervin, DPP Partai Gerindra juga memberhentikan Fahrul Rozi sebagai kader partai. Padahal Fahrul Rozi menempati posisi keempat dalam Pileg 2019.
Mulan Jameela Lenggang ke Senayan
Mulan Jameela, penyanyi yang juga kader Partai Gerindra akan melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR RI. Peluang Mulan itu seusai dirinya ditetapkan Partai Gerindra sebagai calon legislatif terpilih menggantikan dua kader partai.
Dalam pemilihan legislatif 2019, Mulan bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI yakni Kabupaten Garut, Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya. Ia menempati urutan kelima dengan raihan 24.192 suara.
Di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra menempatkan tiga wakil ke DPR RI. Dari hasil perhitungan suara, Mulan sebenarnya tak lolos ke Senayan. Suaranya pun masih kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.
Mulan dan sejumlah kader Partai Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan. Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.

KPU RI lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan KPU RI itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra. Yakni surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
• Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Bicara Tentang Doa Yang Dikabulkan
• Mulan Jameela Ketiban Untung, Bakal Melenggang ke Senayan Jadi Anggota DPR RI, Gara-gara Hal Ini
• Keponakan Prabowo Subianto Tak Pernah Setujui Gugatan Mulan Jameela Cs ke Partai Gerindra
Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terakhir Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR-RI.