Mulan Jameela Ketiban Untung, Bakal Melenggang ke Senayan Jadi Anggota DPR RI, Gara-gara Hal Ini

memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan

Editor: Machmud Mubarok
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Mulan Jameela dalam wawancara di kediamannya di Jalan Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribun, Firman Wijaksana

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Mulan Jameela, penyanyi yang juga kader Partai Gerindra akan melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR RI. Peluang Mulan itu seusai dirinya ditetapkan Partai Gerindra sebagai calon legislatif terpilih menggantikan dua kader partai.

Dalam pemilihan legislatif 2019, Mulan bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI yakni Kabupaten Garut, Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya. Ia menempati urutan kelima dengan raihan 24.192 suara.

Di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra menempatkan tiga wakil ke DPR RI. Dari hasil perhitungan suara, Mulan sebenarnya tak lolos ke Senayan. Suaranya pun masih kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.

Mulan dan sejumlah kader Partai Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan. Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.

Wah Gawat, 2 Wanita Ini Coba Selundupkan Narkoba Ke Lapas Banceuy, Barangnya Disimpan di Vagina

Abash, Pacar Lucinta Luna Terlihat Rapi & Gagah Seperti Mau Kondangan, Malah Dibilang Cantik Natural

KPU RI lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Surat keputusan KPU RI itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra. Yakni surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terakhir Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR-RI.

Tak Kuat Menahan Syahwat, Wanita Ini Ajak Pria Muda Berhubungan Intim Padahal Baru 5 Hari Jadi Janda

Duh, Agnez Mo Dihujat Bertubi-tubi oleh Netizen, Gara-gara Seperti Tak Pakai Celana pada Foto Ini

Ervin Luthfi, calon anggota DPR RI yang digantikan Mulan Jameela membenarkan surat tersebut. Ia telah menerima surat yang isinya menyatakan dirinya akan digantikan oleh Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR RI.

"Iya betul ada surat itu (penggantian posisi oleh Mulan Jameela)," ucapnya saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).

Ervin belum bisa berkomentar banyak saat ditanya tanggapan terkait surat pergantian tersebut karena dirinya saat ini masih berada di Jakarta.

"Nanti sorean saya kontak lagi. Masih di Jakarta," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved