Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Bicara Tentang Doa Yang Dikabulkan

Mulan juga menerangkan hal-hal lainnya, antara lain tentang sering mendoakan orang lain dan mendoakan kesembuhan orang yang sedang sakit.

Editor: Machmud Mubarok
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Mulan Jameela dalam wawancara di kediamannya di Jalan Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan penyanyi Mulan Jameela sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Perioder 2019-2024.

Pada Insta Story akun Instagram-nya, @mulanjameela1, yang dikutip Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), Mulan berbicara tentang doa yang dikabulkan.

"Bagaimana agar doa kita mudah diijabah oleh Allah?" tulis Mulan dengan memasang foto di sebuah tempat saat ikut kajian.

Istri dari musisi Ahmad Dhani ini menjelaskan bahwa bila doa ingin dikabulkan, jangan terlalu berharap kepada manusia atau meminta kepada manusia dengan cara merengek.

"Pasti manusia akan kesal. Beda dengan saat bergantung kepada Allah. Semakin kita merengek minta sama Allah dan Allah suka dengan itu. Tapi, tetap janganlah berharap langsung dikabulkan. Terus berdoalah sama Allah," kata Mulan.

Via Vallen Tertawa Terbahak-bahak Lihat Aksi Konyol Lucinta Luna Periksa Kandungan Bareng Abash

Abash, Pacar Lucinta Luna Terlihat Rapi & Gagah Seperti Mau Kondangan, Malah Dibilang Cantik Natural

Dalam Insta Story lainnya, Mulan juga menerangkan hal-hal lainnya, antara lain tentang sering mendoakan orang lain dan mendoakan kesembuhan orang yang sedang sakit.

Sebelumnya, asisten Mulan, Mira, belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penetapan sebagai anggota DPR Periode 2019-2024.

"Hemmm... No comment. Itu dulu pesannya (dari Mulan). Nanti, ya," kata Mira saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Mulan maju sebagai calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya. Mulan maju melalui Partai Gerindra. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Berbicara Doa yang Dikabulkan", https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/21/173327110/ditetapkan-jadi-anggota-dpr-mulan-jameela-berbicara-doa-yang?page=all.
Penulis : Tri Susanto Setiawan
Editor : Kistyarini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved