Keponakan Prabowo Subianto Tak Pernah Setujui Gugatan Mulan Jameela Cs ke Partai Gerindra
dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan sengketa perdata terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keponakan Prabowo Buka Suara Atas Gugatan Mulan Jameela dan 13 Caleg pada Partai Gerindra
Seperti diketahui, Mulan Jameela, sahabat Jessica Iskandar, dr Irene dan 12 caleg lainnya mengajukan gugatan kepada Partai Gerindra.
Sebanyak 14 caleg Partai Gerindra yang menggugat partainya secara perdata menginginkan mereka dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.
TRIBUNCIREBON.COM - Keponakan Prabowo Buka Suara Atas Gugatan Mulan Jameela dan 13 Caleg pada Partai Gerindra
Seperti diketahui, Mulan Jameela, sahabat Jessica Iskandar, dr Irene dan 12 caleg lainnya mengajukan gugatan kepada Partai Gerindra.
Sebanyak 14 caleg Partai Gerindra yang menggugat partainya secara perdata menginginkan mereka dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.
Para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.
• PSK Online Naik Kelas, Lebih Aman Pakai Hotel Berbintang, Bisa Dipakai Bergiliran dengan PSK Lainnya
• Panduan dan Tata Cara Sholat Gerhana Bulan, Mulai dari Niat hingga Mengucapkan Salam
• Galih Ginanjar Menangis Saat Mendekam Di Penjara, Sang Ibunda Ikut Menangis Dengar Kondisi Galih
• Istri Oknum Perwira Polri Temukan 5 Video Mesum Suaminya Dengan Wanita Lain
"Dari penggugat meminta dinyatakan bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," tulis berkas gugatan penggugat.
Dalam gugatan mereka menyebutkan bahwa Partai Gerindra memiliki hal untuk caleg mana yang dinyatakan lolos menjadi anggota legislatif.
"Bahwa hak absolut Partrai Gerindra menentukan calon anggota ligislatif mana yang pantas dijadikan anggota legislatif terpilih relevan serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 422 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menentukan Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara karena jika merujuk surat suara hasil Pemilu 2019 jelas suara terbanyak adalah suara partai saja," tulis berkas gugatan perkara penggugat.
Berikut 14 nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra tersebut adalah:
1. Seppaiga
2. Nuraina