Pria Ini Tega Sebarkan Video Hubungan Badan Bersama Selingkuhannya di Mobil ke Grup Facebook Mesum

Pria Ini Tega Sebarkan Video Hubungan Badan Bersama Selingkuhannya di Mobil ke Grup Facebook Mesum

Net Via Tribun Jambi
Ilustrasi mobil Bergoyang 

RIA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pelaku dan Perekam Video Syur ASN Pemprov Jabar Ditangkap, Ngaku Tak Rela Ditinggalkan

Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni saru stel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori handphone, akun google drive dan mobil sedan berwarna putih.

Pelaku & Penyebar ditangkap

Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan seorang pria berinisial Ria (31) warga Kamping Empangsari Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka.

Ia diamankan penyidik pada Kamis (19/9) malam di Jalan Veteran.

"Pria berinisial Ria ditetapkan tersangka karena menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (20/9).

Berbulan-bulan Sumur Mengering, Warga Desa Rancatungku Rela Antre Air Bersih Bantuan BPBD

Ria, pelaku video syur ASN Pemprov Jabar, ditangkap aparat kepolisian Purwakarta.
Ria, pelaku video syur ASN Pemprov Jabar, ditangkap aparat kepolisian Purwakarta. (Istimewa)

Video yang direkam itu berisikan adegan suami istri. Perempuan di adegan video itu mengenakan seragam ASN dengan logo Pemrov Jabar. Video porno itu viral sejak awal pekan ini.

"Sekitar Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Faceboook group WA Bokep," ujarnya.

Setelah didistribusikan, konten video porno itu kemudian viral dan disebarkan hingga 2 ribu kali posting. Selain Facebook grup, konten itu juga diunggah oleh akun twitter "Hijjabondage" pada 14 September 2019.

"Alasannya tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari Rj sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggah video ke grup tersebut," ujar Harry.

Cemburu, Pria Malaysia Bunuh Teman Dekat, Mau Setubuhi Mayatnya Tapi Gagal Karena Tak Bisa Ereksi

Ria sendiri merupakan tenaga pengajar SMK di daerah Purwakarta. Adapun pemeran perempuan berinisial Rj.

"Ri guru mata pelajaran mesin otomotif dan Rj guru mata pelajaran bahasa Inggris," kata Harry.

Ria dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Uu Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda 
paling banyak Rp. 2 miliar," ujar Harry.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni saru stel pakaian seragam ASN, satu stel pakaian dalam wanita, ponsel, micro SD, akun google drive dan kendaraan roda empat Toyota Twincam warna putih. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved