Pria Ini Tega Sebarkan Video Hubungan Badan Bersama Selingkuhannya di Mobil ke Grup Facebook Mesum

Pria Ini Tega Sebarkan Video Hubungan Badan Bersama Selingkuhannya di Mobil ke Grup Facebook Mesum

Net Via Tribun Jambi
Ilustrasi mobil Bergoyang 

TRIBUNCIREBON.COM- Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata mengatakan bahwa modus pelaku menyebarkan video asusila karena sakit hati.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jabar ialah RIA (31), warga Sukatani, Purwakarta.

Video tersebut diketahui telah tersebar di sejumlah sosial media beberapa hari terakhir ini.

Nafsu Syahwat Menggebu-gebu, Janda Ini Ajak Pria Muda Berhubungan Badan Setelah Acara Tahlilan Suami

Polda Jabar Bentuk Tim untuk Selidiki Beredarnya Foto & Video Syur Diduga ASN Pemprov Jabar

Pada video itu tampak wanita berkerudung cokelat  berseragam ASN Pemrov Jabar yang diketahui berinisial RJ (30).

Wanita itu melakukan adegan suami istri dengan seorang pria yang melakukan perekaman video porno tersebut dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Nonton Truk Tabrak Angkot, Rafi Malah Ikut Tertabrak Hingga Tubuhnya Hampir Masuk ke Kolong Angkot

Harry menjelaskan bahwa pelaku dan wanita merupakan pasangan perselingkuhan yang tiba-tiba berpisah.

Hal tersebut dikatakannya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus video asusila tersebut di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019).

"Motifnya yang bersangkutan ini sudah berhubungan satu tahun dan sudah melakukan hubungan gelap. Pelaku menyebarkan video karena kecemburuan atau sakit hati, dilepaskanlah video itu ke group di media sosial," kata Harry dilansir dari Tribun Jabar.

Pelaku dan Perekam Video Syur ASN Pemprov Jabar Ditangkap, Ngaku Tak Rela Ditinggalkan

Tidak hanya satu grup media sosial, RIA menyebar video dengan pasangan selingkuhnya itu kedua grup berbeda.

Adapun tersangka melakukan perekaman saat berhubungan badan di dalam mobil itu karena untuk kenangan.

Namun karena RJ memutuskan hubungannya secara pihak, maka RIA sakit hati dan tega menyebar luaskan video porno tersebut ke khalayak ramai melalui media sosial.

Harry mengatakan pelaku mendistribusikan video itu sekitar bulan Agustus 2019 ke sebuah forum grup Facebook.

Penyakit Lama Kambuh, Persib Bandung Nyatanya Belum Berubah di Paruh Kedua Liga 1 2019

"Dia (pelaku) hanya ingin meminta hubungannya balik sama yang bersangkutan (RJ). Karena tadinya sudah satu tahun lalu mereka hubungan kemudian putus," ucapnya.

Pada saat itu, kata Harry tersangka berharap hubungan dengan pasangan gelapnya itu kembali.

Namun, bukan status pacaran yang kini didapat oleh RIA, kini dirinya harus berurusan dengan hukum karena menjadi pelaku penyebaran video asusila.

RIA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pelaku dan Perekam Video Syur ASN Pemprov Jabar Ditangkap, Ngaku Tak Rela Ditinggalkan

Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni saru stel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori handphone, akun google drive dan mobil sedan berwarna putih.

Pelaku & Penyebar ditangkap

Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan seorang pria berinisial Ria (31) warga Kamping Empangsari Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka.

Ia diamankan penyidik pada Kamis (19/9) malam di Jalan Veteran.

"Pria berinisial Ria ditetapkan tersangka karena menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (20/9).

Berbulan-bulan Sumur Mengering, Warga Desa Rancatungku Rela Antre Air Bersih Bantuan BPBD

Ria, pelaku video syur ASN Pemprov Jabar, ditangkap aparat kepolisian Purwakarta.
Ria, pelaku video syur ASN Pemprov Jabar, ditangkap aparat kepolisian Purwakarta. (Istimewa)

Video yang direkam itu berisikan adegan suami istri. Perempuan di adegan video itu mengenakan seragam ASN dengan logo Pemrov Jabar. Video porno itu viral sejak awal pekan ini.

"Sekitar Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Faceboook group WA Bokep," ujarnya.

Setelah didistribusikan, konten video porno itu kemudian viral dan disebarkan hingga 2 ribu kali posting. Selain Facebook grup, konten itu juga diunggah oleh akun twitter "Hijjabondage" pada 14 September 2019.

"Alasannya tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari Rj sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggah video ke grup tersebut," ujar Harry.

Cemburu, Pria Malaysia Bunuh Teman Dekat, Mau Setubuhi Mayatnya Tapi Gagal Karena Tak Bisa Ereksi

Ria sendiri merupakan tenaga pengajar SMK di daerah Purwakarta. Adapun pemeran perempuan berinisial Rj.

"Ri guru mata pelajaran mesin otomotif dan Rj guru mata pelajaran bahasa Inggris," kata Harry.

Ria dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Uu Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda 
paling banyak Rp. 2 miliar," ujar Harry.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni saru stel pakaian seragam ASN, satu stel pakaian dalam wanita, ponsel, micro SD, akun google drive dan kendaraan roda empat Toyota Twincam warna putih. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved