Pria Ini Tega Sebarkan Video Hubungan Badan Bersama Selingkuhannya di Mobil ke Grup Facebook Mesum
Pria Ini Tega Sebarkan Video Hubungan Badan Bersama Selingkuhannya di Mobil ke Grup Facebook Mesum
TRIBUNCIREBON.COM- Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata mengatakan bahwa modus pelaku menyebarkan video asusila karena sakit hati.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jabar ialah RIA (31), warga Sukatani, Purwakarta.
Video tersebut diketahui telah tersebar di sejumlah sosial media beberapa hari terakhir ini.
• Nafsu Syahwat Menggebu-gebu, Janda Ini Ajak Pria Muda Berhubungan Badan Setelah Acara Tahlilan Suami
• Polda Jabar Bentuk Tim untuk Selidiki Beredarnya Foto & Video Syur Diduga ASN Pemprov Jabar
Pada video itu tampak wanita berkerudung cokelat berseragam ASN Pemrov Jabar yang diketahui berinisial RJ (30).
Wanita itu melakukan adegan suami istri dengan seorang pria yang melakukan perekaman video porno tersebut dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
• Nonton Truk Tabrak Angkot, Rafi Malah Ikut Tertabrak Hingga Tubuhnya Hampir Masuk ke Kolong Angkot
Harry menjelaskan bahwa pelaku dan wanita merupakan pasangan perselingkuhan yang tiba-tiba berpisah.
Hal tersebut dikatakannya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus video asusila tersebut di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019).
"Motifnya yang bersangkutan ini sudah berhubungan satu tahun dan sudah melakukan hubungan gelap. Pelaku menyebarkan video karena kecemburuan atau sakit hati, dilepaskanlah video itu ke group di media sosial," kata Harry dilansir dari Tribun Jabar.
• Pelaku dan Perekam Video Syur ASN Pemprov Jabar Ditangkap, Ngaku Tak Rela Ditinggalkan
Tidak hanya satu grup media sosial, RIA menyebar video dengan pasangan selingkuhnya itu kedua grup berbeda.
Adapun tersangka melakukan perekaman saat berhubungan badan di dalam mobil itu karena untuk kenangan.
Namun karena RJ memutuskan hubungannya secara pihak, maka RIA sakit hati dan tega menyebar luaskan video porno tersebut ke khalayak ramai melalui media sosial.
Harry mengatakan pelaku mendistribusikan video itu sekitar bulan Agustus 2019 ke sebuah forum grup Facebook.
• Penyakit Lama Kambuh, Persib Bandung Nyatanya Belum Berubah di Paruh Kedua Liga 1 2019
"Dia (pelaku) hanya ingin meminta hubungannya balik sama yang bersangkutan (RJ). Karena tadinya sudah satu tahun lalu mereka hubungan kemudian putus," ucapnya.
Pada saat itu, kata Harry tersangka berharap hubungan dengan pasangan gelapnya itu kembali.
Namun, bukan status pacaran yang kini didapat oleh RIA, kini dirinya harus berurusan dengan hukum karena menjadi pelaku penyebaran video asusila.