Mantan Wali Kota Cimahi Meninggal

Itoc Tochija Meninggal Dunia, Pemeriksaan Kasus Pasar Cibeureum di Pengadilan Tipikor Dihentikan

saat ia masih menjabat Wali Kota Cimahi. Saat itu, Pemkot Cimahi menyertakan modal kepada PD Jati Mandiri sebesar Rp 42 miliar.

Editor: Machmud Mubarok
Dokumentasi Tribun Jabar
Mantan wali kota Cimahi, Itoc Tochija (tengah) saat menghadiri sidang bersama istrinya, Atty Suharti. 

Terdakwa Itoc meminta Direktur PD Jati Mandiri Uyat Suyatna untuk mempercepat pembangunan proyek Pasar Raya Cibeureum namun Uyat menolak untuk membeli tanah 4.500 meter persegi itu karena tanah belum bersertifikat. Karena tetap menolak, terdakwa memberhentikan Uyat Suyatna dari jabatan Direktur PD Jati Mandiri pada Oktober 2007 dan diganti Adjan Sudjana.

Pada 2010, PD Jati Mandiri dijabat Usman Rahman. Kontrak kerja sama tersebut diputus karena pembangunan terhambat. Pemutusan kerja sama itu ditindaklanjuti dengan kesepakatan baru antara PD Jati Mandiri dan PT LBW. Salah satunya, membagi kekayaan kerja sama operasi yang melahirkan penyertaan modal Rp 42 miliar diantara keduanya.

Namun, kesepakatan itu menguntungkan PT LBW yang tiba-tiba mendapat kekayaan Rp 37 ‎miliar dari pembagian kekayaan tersebut. Padahal, dari awal kesepakatan, PT LBW hanya bermodalkan tanah dan Pemkot Cimahi menyertakan modal Rp 42 miliar.

Menurut jaksa, terdakwa selama menjalankan penyertaan modal tersebut, melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar 10 ketentuan perundang-undangan.

Perbuatan melawan hukum terdakwa itu, berdasarkan hasil penyidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar, ternyata mengakibatkan kerugian negara.

"Akibat perbuatan terdakwa bersama almarhum Rosita Djuhlia Sutardja selaku Ketua DPRD Cimahi, Adjan Sudjana dan ‎Idris Ismail, negara dirugikan Rp 37,48,065,273 (Rp 37,4 miliar)," ujar Kepala Kejari Cimahi, Harjo.

Karena perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dari terdakwa, jaksa menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.

Adapun dalam dakwaan subsidair, jaksa ‎menerapkan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved