Mantan Wali Kota Cimahi Meninggal
Itoc Tochija Meninggal Dunia, Pemeriksaan Kasus Pasar Cibeureum di Pengadilan Tipikor Dihentikan
saat ia masih menjabat Wali Kota Cimahi. Saat itu, Pemkot Cimahi menyertakan modal kepada PD Jati Mandiri sebesar Rp 42 miliar.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kota Cimahi dalam penyertaan modal untuk pembangunan Pasar Cibeureum dengan terdakwa mantan wali kota Cimahia Itoc Tochija di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, dihentikan.
Itoc Tohija merupakan bekas Walikota Cimahi yang juga terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap pada proyek pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi. Itoc meninggal dunia di RS Hasan Sadikin.
"Sesuai aturan undang-undang, jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Dengan meninggalnya terdakwa, pemeriksaan di pengadilannya dihentikan," ujar Kepala Kejari Cimahi, Harjo via ponselnya, Sabtu (14/9).

Itoc meninggal dunia di RS Hasan Sadikin pada pukul 12.40. Itoc menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin. Kasus yang ditangani Kejari Cimahi masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Cimahi dan masih mengagendakan pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Itoc berdasarkan dakwaan jaksa, bermula pada 2006-2007 saat ia masih menjabat Wali Kota Cimahi. Saat itu, Pemkot Cimahi menyertakan modal kepada PD Jati Mandiri sebesar Rp 42 miliar.
Anggaran itu untuk kerja sama operasi antara PD Jati Mandiri dengan Idris Ismail selaku Direktur Utama PT Lingga Buana (LBW) terkait investasi pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan Sub Terminalnya di lahan seluas 24,790 meter persegi.
Semula, Idris Ismail, mengajukan izin prinsip pemanfaatan lahan di Kelurahan Cibeureum Kota Cimahi untuk hotel dan apartemen. Pemkot Cimahi menolak pengajuan izin prinsip itu karena hotel dan apartemen tidak berpotensi menambah pendapatan daerah dan akan menimbulkan kemacetan. Lahan itu sendiri masih dalam sengketa dan bukan milik Idris.
"Terdakwa Itoc kemudian menawarkan ldris untuk bekerja sama dalam rangka pemanfaatan lahan di lokasi tersebut untuk membangun Pasar Raya dan Sub Terminal-nya. Terdakwa menjanjikan, Pemkot Cimahi akan memberikan dana pembangunan dan saksi bermodalkan tanah di Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan," ujar jaksa Harjo, yang juga Kepala Kejari Cimahi dalam dakwaanya.
Selanjutnya, kata jaksa, Idris Ismail menyetujuinya. Padahal, sejak 2006, status kepemilikan tanah tersebut masih dalam sengketa di PN Bale Bandung.
Bahwa tanah tersebut bukan milik Idris Ismail, melainkan milik PT Adhi Darma. Terdakwa juga tahu tanah tersebut belum bersertifikat dan masih sengketa.
Untuk menindaklanjuti permintaan tersebut, Idris kata jaksa, diminta Itoc untuk mendirikan perusahaan perseroan terbatas dinamakan PT Lingga Buana Wisesa (LBW). Lalu, kata jaksa, terdakwa meminta Idris mengikutsertakan anaknya, Puti Melati sebagai salah satu direktur untuk memudahkan mengambil keuntungan.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 76 ayat 1 Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Setelah PT LBW terbentuk, Idris menempuh berbagai persyaratan administrasi penyertaan modal daerah. Pemkot Cimahi mengajukan persetujuan ke DPRD Cimahi untuk penyertaan modal tersebut dan disetujui.
Setelah semua administrasi dipenuhi, Pemkot Cimahi melalui PD Jati Mandiri menyertakan modal dengan total Rp 42 M untuk pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan sub terminal. Lalu pihak kedua, PT LBW menyediakan lahan 24,790 meter persegi yang belakangan masih tanah sengketa dan diakui sebagai milik Idris Ismail.
Dari penyertaan modal tersebut, kata jaksa, terdapat penggunaan dana pembelian tanah 4,500 meter persegi senilai Rp 10,1 miliar. Padahal dalam perjanjian kerja sama, tanah disediakan Idris Ismail, bukan oleh Pemkot Cimahi, apalagi dengan membeli lahan.