Soal Kasus Aceng Fikri dan Istri, Satpol PP Kota Bandung Beri Pernyataan Ini: Kami Sudah Sesuai SOP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung angkat bicara terkait insiden yang melibatkan Mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri

Istimewa
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi memberikan pernyataan terkait kasus Aceng Fikri dan sang istri 

“Setelah dilakukan assessment awal, tidak terbukti melakukan pelanggaran Perda Kota bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang K3. Ya sudah, kami persilakan untuk meninggalkan Kantor Satpol PP,” sambung dia.

Tak hanya AF dan SER, sebanyak 23 orang lain yang dimintai keterangan pada saat operasi penertiban juga dipersilakan untuk meninggalkan Kantor Satpol.

“Totalnya ada 45 orang yang ikut assessment awal. Yang terbukti melanggar hanya 20 orang. Itu yang naik untuk mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan-red.) pelanggaran perda di Pengadilan Negeri Kota Bandung,” ungkapnya.

Ditambahkannya, kegiatan penegakan Perda K3 yang menyisir sejumlah tempat penginapan dan kos-kosan merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP selaku aparat penegak perda.

“Itu rutin dan bukan kali ini saja,” katanya. 

Aceng Fikri Berencana Lapor Komnas Perempuan

Aceng Fikri dan istri, Siti Elina Rahayu saat memberikan penjelasan tentang operasi yustisi Satpol PP Kota Bandung di rumahnya, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Selasa (27/8/2019).
Aceng Fikri dan istri, Siti Elina Rahayu saat memberikan penjelasan tentang operasi yustisi Satpol PP Kota Bandung di rumahnya, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Selasa (27/8/2019). (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Sebelumnya, Aceng HM Fikri beserta istrinya, Siti Elina Rahayu berencana untuk menyambangi Komnas Perempuan pekan ini. Rencana tersebut karena istrinya mengalami trauma hingga kini.

"Minggu ini hari Kamis atau Jumat saya akan ke Komnas Perempuan," ujar Aceng Fikri yang didampingi istri ditemui di rumahnya, Selasa (27/8/2019).

Rencananya ke Komnas Perempuan untuk melaporkan peristiwa ia dan istri yang terjaring razia Satpol PP Kota Bandung. Terutama untuk memulihkan mental istrinya.

"Istri saya sangat trauma. Silakan saja Satpol bilang sudah jalankan SOP (standar operasional prosedur). Tapi mereka tidak tahu dampaknya ke istri saya," katanya.

Aceng Fikri menuturkan, istrinya bahkan sempat sesak napas saat berada di truk Satpol. Hal itu karena sejumlah petugas Satpol merokok.

"Istri saya tidak kuat sama asap rokok. Saya lalu tegur mereka untuk matikan rokoknya," ucapnya.

Terkait surat yang telah dilayangkan Sekjen DPD RI ke Walikota Bandung, Aceng Fikri menyebut belum menerima jawaban. Kemungkinan balasan surat itu akan ada hari ini.

"Seharusnya tinggal lakukan konferensi pers saja dan dimuat di media untuk pemulihan nama. Apalagi saya tidak terbukti melanggar Perda K3," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Garut, Aceng Fikri dan istrinya Siti Elina Rahayu, terpaksa diboyong sementara ke Kantor Satpol PP Kota Bandung dari sebuah penginapan di Jalan Lengkong, Kota Bandung, Kamis (22/8/2019) malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved