Soal Kasus Aceng Fikri dan Istri, Satpol PP Kota Bandung Beri Pernyataan Ini: Kami Sudah Sesuai SOP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung angkat bicara terkait insiden yang melibatkan Mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri

Istimewa
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi memberikan pernyataan terkait kasus Aceng Fikri dan sang istri 

TRIBUNCIREBON.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung angkat bicara terkait insiden yang melibatkan Mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri dan istrinya Siti Elina Rahayu. Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, jajarannya telah melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada saat pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3) di Hotel Veleza, Jl. Lengkong Kecil No. 84 pada Kamis (22/8/2019).

“Semua dilakukan sesuai dengan SOP. Ada prosedur yang kami jalankan dalam setiap operasi penertiban. Dimana pun dan kapanpun petugas sudah dibekali dengan pemahaman tersebut,” ujar Rasdian Setiadi, Kepala Satpol PP Kota Bandung pada Rabu (28/8/2019) dari rilis yang diterima.

Ia melanjutkan, pada saat operasi di Hotel Veleza akhir minggu lalu, petugas mengaku terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah (SP) kepada manajemen hotel sebelum dilakukan pemeriksaan ke kamar.

“Di meja resepsionis, petugas melalui PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil-red.) menunjukkan surat perintah. Setelah itu, petugas gabungan menuju kamar-kamar sesuai dengan pembagian tugas pada saat briefing awal di kantor,” terangnya.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi (Istimewa)

Petugas gabungan yang dimaksud meliputi anggota Satpol PP, Bawah kendali Operasi (BKO) TNI, BKO Polrestabes Bandung, Denpom III/5, Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS, Pengadilan Negeri Klas 1A Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.

Setiap memasuki kamar, petugas melalui PPNS mengetuk kamar dan memperkenalkan diri.

“Setelah itu, baru kami mengecek identitas tamu. Kalau di dalam kamar ditemukan berpasangan dan berlainan jenis kelamin, dicek alamatnya. Kalau sama artinya mereka betul pasangan suami isteri. Kalau berbeda, mereka diminta terlebih dahulu membuktikan dokumen pernikahan yang dimaksud,” ungkap Kasatpol PP.

Apabila tidak dapat membuktikannya, pasangan tersebut diminta memberikan keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kota Bandung yang beralamat di Jl. R. A. A. Martanegara No. 4.

“Bapak AF dan SER pada saat diminta menunjukkan identitas berupa KTP ternyata alamat keduanya berbeda. Yang satu di Garut, yang satu lagi di Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat. Selain itu juga, pada saat dimintai dokumen pernikahan yang sah, tidak dapat menunjukkan pada petugas. Karena dasar itulah, petugas di lapangan meminta keduanya untuk memberikan keterangan lebih lanjut ke kantor,” katanya. 

Sebelum pemeriksaan di kantor, katanya, AF dan SER dibawa menggunakan kendaraan operasional Dal Ops berbentuk truk.

“Petugas gabungan masih menyisir beberapa tempat lain dan ini memakan waktu yang cukup lama, sehingga keduanya harus mengikuti petugas ke lokasi-lokasi menggunakan kendaraan operasional Dal Ops yang rutin digunakan dalam setiap kegiatan,” ujarnya.

Sebanyak Kegiatan penegakan perda tersebut

Aceng Fikri dan Istri saat berada di salah satu ruangan Kantor Satpol PP Kota
Aceng Fikri dan Istri saat berada di salah satu ruangan Kantor Satpol PP Kota (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Satpol PP Kota Bandung pun akan melayangkan surat jawaban kepada DPD RI atas permintaan klarifikasi kepada Walikota dan Satpol PP Kota Bandung.

“Kami akan menyurati DPD RI sesuai permintaan jawaban klarifikasi yang kami terima,” katanya.

Rasdian menegaskan, pihaknya dalam berbagai kesempatan tidak pernah memberikan pernyataan apabila AF merupakan pelanggar K3.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved