Sampai Agustus 2019, Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon Sudah Deportasi 20 WNA
Sampai Agustus 2019, Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon Sudah Deportasi 20 WNA.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Selama 2019 ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon telah mendeportasi 20-an WNA.
Mereka dideportasi karena terbukti melanggar izin tinggal yang tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimilikinya.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Arfa Yuda Indriawan, mengatakan, seluruh WNA yang dideportasi itu berasal dari Wilayah III Cirebon.
• Mengintip Wisata Desa Hantu yang Mencekam, Hanya Dibuka 50 Hari dalam Setahun
"Mereka ini diamankan dari wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan," ujar Arfa Yuda Indriawan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/8/2019).
Ia mengatakan, para WNA itu berasal dari berbagai negara di dunia dan telah dideportasi ke negara asalnya masing-masing.
Selain itu, mereka juga diberikan sanksi berupa pencekalan untuk mengunjungi Indonesia.
Menurut Arfa, rata-rata pencekalan yang diberikan ialah selama satu tahun kepada setiap WNA yang telah dideportasi itu.
• Terdeteksi Bawa Narkoba Jenis Sabu, Penumpang di Bandara Kertajati Ditangkap, Begini Kata Kapolres
"Rata-rata WNA itu dideportasi karena sudah melebihi masa izin tinggal," kata Arfa Yuda Indriawan.
Pihaknya juga sering menangani WNA yang melanggar peraturan keimigrasian.
Namun, sebagian besarnya hanya dikenakan sanksi administratif berupa denda dan lainya.
"Untuk jumlah WNA yang disanksi deportasi kira-kira 20-an orang," ujar Arfa Yuda Indriawan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon Tak Beri Sanksi ke Pemilik Seoul Thai Korea Massage
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon tidak memberikan sanksi kepada pemilik Seoul Korea Massage yang menjadi tempat diamankannya WNA asal Thailand, Miss Boonnam Johnam (36).
Sebab, pemilik bernama Ratna Pujianti itu dinilai tidak mengetahui perihal visa yang dikantungi oleh perempuan asal negeri gajah putih itu.
• Ruben Onsu Kaget Didatangi Pria Gondrong Saat Live TV : Ruben Dalam Bahaya, Dia Akan Disantet !