Terdeteksi Bawa Narkoba Jenis Sabu, Penumpang di Bandara Kertajati Ditangkap, Begini Kata Kapolres
petugas Satnarkoba Polres Majalengka ternyata sabu tersebut bukan milik DY. Barang tersebut melainkan milik kakaknya sendiri
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Salah seorang penumpang salah satu maskapai di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, DY berhasil ditangkap jajaran Polres Majalengka, Jumat (16/8/2019).
Dirinya tertangkap setelah diduga membawa barang haram jenis sabu dengan berat sekitar 0,40 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas Satnarkoba Polres Majalengka ternyata sabu tersebut bukan milik DY. Barang tersebut melainkan milik kakaknya sendiri yang berinisial DE (34).
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menjelaskan bahwa kronologi itu bermula sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, polisi mendapatkan informasi bahwa seorang penumpang di BIJB Kertajati telah diamankan.
Ia ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yang terbungkus plastik bening di dalam tas jinjing besar warna coklat.
"Sabu diketahui oleh petugas bandara pada saat dilakukan pemeriksaan Screening Chek Point (SCP) 2, setelah dicek ternyata benar informasi tersebut," ujar AKBP Mariyono saat konferensi pers, Rabu (21/8/2019).
Namun, saat itu menurut Kapolres Majalengka, DY tidak mengakui kepemilikan barang tersebut. Lantas, DY langsung dibawa ke Mapolres Majalengka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapat kesimpulan, bahwa pelakunya adalah seorang perempuan berinisial DE yang merupakan kakak DY sendiri," ucap dia.
• Bawa Sabu 2 Gram di Bandara Kertajati, Pemuda Ini Langsung Dibawa Polsek Kertajati
• Modus Baru Jual Sabu, DW Berikan Jasa Plus-plus ke Pelanggannya, Sebut Sabu Dopping Sebelum Tempur
• Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar Sabu dan Pil Inex, Begini Modus Pelaku dalam Operasinya
AKBP Mariyono mengatakan, DE sudah berangkat ke pulau Batam terlebih dahulu, sementara tasnya dibawa oleh adiknya tersebut.
"Selanjutnya kami meminta kepada keluarganya agar DE kembali ke Majalengka dan pelaku pun langsung menyerahkan diri ke Mapolres Majalengka," katanya.
Kapolres Majalengka menambahkan, DE mengakui bahwa sabu tersebut milik dirinya, bahkan sabu tersebut bekas pemakaian.
"Saat ini pelaku yang merupakan sebagai pemakai berikut sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Majalengka dan pelaku sendiri dijerat pasal 112 ayat 1 Yo pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKBP Mariyono. (*)