Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar Sabu dan Pil Inex, Begini Modus Pelaku dalam Operasinya

Para tersangka ini dari dua jaringan berbeda dalam peredaran gelap narkoba," kata Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota

Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy (kedua kiri) saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus narkoba dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Selasa (13/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Cirebon, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus tiga pengedar sabu dan pil inex.

Ketiganya masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda.

"Para tersangka ini dari dua jaringan berbeda dalam peredaran gelap narkoba," kata Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (13/8/2019).

Ia mengatakan, ketiga tersangka itu masing-masing berinisial MI, MR, dan DY.

Jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ketiganya, di antaranya, 23 paket sabu seberat 21,92 gram, 60 butir pil inex, timbangan digital, pipet, alat pengisap sabu atau bong, ponsel, dan lainnya.

"Modusnya sistem tempel, pesan via telepon lalu meletakkan barang haramnya di suatu tempat yang telah disepakati," ujar Roland Ronaldy.

Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Jualan Sabu Demi Sambung Hidup, Begini Cara Jual Belinya

Terkena Razia di Bandara, Istri Oknum Polisi Simpan Sabu Seberat 204 Gram di Celana Dalam dan Bra

Polres Sumedang Gagalkan Peredaran Sabu, Begini Modus Pelaku Kelabui Petugas

Menurut dia, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved