Janda Muda di Majalengka Tertipu Mentah-mentah Pesona Polisi Gadungan, Harta pun Habis Dikuras
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus seorang polisi gadungan yang berinisial MJF atau Yayang (32).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
Sedangkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara.
Kasus Serupa
Sebelumnya, kasus penipuan juga menimpa seorang janda tajir asal Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Kecamatan Majalengka dengan inisial SH. Ia mengaku telah ditipu seorang pria dan rugi Rp 60 juta, Senin (8/7/2019).
Adapun janda yang berusia 67 tahun itu harus gigit jari setelah kehilangan materi yang begitu besar akibat ulah seorang pria yang mengaku duda.
"Pelakunya sendiri merupakan warga Desa Sukahaji, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka dan saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Rajagaluh," ujar Kapolsek Rajagaluh, AKP Jaja Gardaja, Selasa (9/7/2019).
AKP Jaja Gardaja mengatakan, modus yang dilakukan pelaku tersebut berawal membujuk korban yang akan menikahinya, dia juga mengaku bahwa di rumah korban ada harta karun.
Selanjutnya, kata dia, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban berinisial SH untuk membeli segala persyaratan agar harta karun berupa batangan emas yang ada di rumah korban bisa diambil.
• Pria Gondrong Bongkar Identitas 4 Peneror Ruben Saat Live TV, Ruben Onsu Kaget: Jangan Di Sini Dong
• Foto Ayu Ting Ting Bangun Tidur Tanpa Makeup Tersebar, Dibilang Cantik, Mirip Bule Turki, Benarkah?
• Bocah 12 Tahun Tergila-gila pada Janda, Senang Cintanya Diterima, Berlanjut Lakukan Hubungan Seks
• Pesona Janda Bikin Bocah 12 Tahun Mabuk Kepayang, Janjian Bertemu, Berlanjut Lakukan Hubungan Intim
"Harta karun berupa emas itu, bahwa pelaku berdalih emas tersebut, nantinya bisa dijual yang hasilnya bisa untuk biaya menikah dan biaya rumah tangga," kata Jaja.
Barang bukti yang dibawa oleh pelaku (Istimewa)
Setelah itu, pelaku melakukan praktek penarikan harta karun di ruangan dapur rumah korban.
Lalu, dengan menggunakan ember yang diisi air bekas cucian beras dan ditutup dengan tutup panci.
Kemudian, tanpa diketahui oleh korban, ember tersebut dimasukkan lempengan besi atau kuningan sari warna kuning bergambar Ir Soekarno/Presiden RI 1, bertulikan 24 K.
Namun sampai saat ini, pelaku tidak bisa membuktikan hasil dari penjualan atau pun pelelangan benda harta karun tersebut.
"Akhirnya korban pun melaporkan atas kejadian tersebut, setelah kami menerima laporan langsung mengamankan pelaku. Dari hasil penyelidikan ternyata harta karun tersebut bukan emas batangan asli, melainkan lempengan besi atau kuningan sari warna kuning, Akibat perbuatannya, pelaku akan kami jerat pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP," kata Jaja. (*)