Mirip Kanjeng Dimas, Lasinah Lakukan Aksi Penipuan Berkedok Penggandaan Uang Gunakan Alat Mistis
Kasus penipuan berkedok penggandaan uang menyerupai Dimas Kanjeng Probolinggo terjadi di Lampung.
Sebelumnya, pada tahun 2017 kasus penggandaan uang Dimas Kanjengmenggegerkan Jawa TImur.
Pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi mengukuhkan diri sebagai orang yang bisa menggandakan uang.
Padepokan ini pun memiliki pengikuthingga ribuan orang.
Korbannya pun nilainya hingga miliaran rupiah.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban bernama Muhammad Ali melapor ke polisi.
Muhammad Ali membayar mahar sebesar Rp. 60.000.000,00 dengan tujuan akan membangun pondok pesantren, rumah sakit, serta penampungan anak yatim piatu.
Namun, mahar yang diberikan itu tidak kembali dan tidak bisa digandakan.
Dimas Kanjeng juga terbukti menjadi otak pembunuhan salah satu pengikutnya.
Atas perbuatannya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum Dimas Kanjeng 21 tahun penjara atas kasus pembunuhan dan penipuan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta Dukun Pengganda Uang di Lampung Selatan, Tipu Puluhan Orang Raup Miliaran Rupiah