Mirip Kanjeng Dimas, Lasinah Lakukan Aksi Penipuan Berkedok Penggandaan Uang Gunakan Alat Mistis
Kasus penipuan berkedok penggandaan uang menyerupai Dimas Kanjeng Probolinggo terjadi di Lampung.
TRIBUNCIREBON.COM - Kasus penipuan berkedok penggandaan uang menyerupai Dimas Kanjeng Probolinggo terjadi di Lampung.
Sama halnya dengan Dimas Kanjeng, pelaku di Lampung juga membuat sebuah padepokan bernama Cahaya Pelangi Nusantara (CPN).
Bedanya, kalau Dimas Kanjeng melakukan ritual penggandaan uang dengan jubah besar, di Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara justru modusnya menggunakan alat-alat mistis seperti jenglot, lilin, bunga, kemenyan, Batarakara, satu koper peralatan berisi perunggu serta besi, kain, cincin, dan lainnya.
Rabu, (7/8/2019) Padepokan Cahaya Pelangi Nusantaradigerebek Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Tiga orang terjaring dari padepokan di Dusun Pardasuka 2, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, itu.
Mereka adalah Lasmini alias Lasinah (50), pemilik Padepokan CPN; Stefanus (52), suami Lasmini; dan Muharis (50), pengikut padepokan yang juga pegawai negeri sipil di Lampung Tengah.
Ketiganya menjadi tersangka kasus penipuan bermodus penggandaan uang.
Penangkapan mereka berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B-683/V/2019/SPKT Polda Lampung, tertanggal 20 Mei 2019.
"Tiga tersangka ini melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang," kata Direktur Reskrimum Polda LampungKomisaris Besar M Barly Ramadhany, Kamis (8/8/2019).
Di antara tiga tersangka, beber Barly, ada yang bertugas mencari korban.
"Jadi, pengikutnya banyak," ujarnya dalam ekspose kasus di Polda Lampung.
Setelah mendapat korban, Barly mengungkapkan tersangka menjanjikan akan memperbanyak uang setoran korban.
"Janjinya uang jadi berlipat-lipat. Faktanya, sekian tahun nggak terjadi," kata Kombes M Barly Ramadhany.
"Ada lima korban yang melapor. Dari lima korban itu, total kerugian mencapai Rp 1,698 miliar," sambungnya.
Namun, dari penyelidikan lebih lanjut, ternyata korban penipuan berjumlah lebih dari lima orang.
"Yang melapor 'kan lima orang. Tapi setelah kami selidiki, ternyata korban ada 42 orang," ujar Barly.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menyebut penipuan bermodus penggandaan uang di Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN) sudah berjalan tiga tahun.
Direktur Reskrimum Polda LampungKomisaris Besar M Barly Ramadhany menegaskan CPN bukan tempat pengajian, melainkan hanya padepokan.
"Ada ritual. Setelah pengikut memberi uang, akan diiming-imingi bahwa uang akan bertambah setelah ikut ritual," katanya saat ekspose kasus di Polda Lampung, Kamis (8/8/2019).
Barly menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.
"Akan berkembang. Bisa jadi (tersangka) bertambah," ujarnya.
Ia menambahkan tiga tersangka terjerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan.
"Dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Kombes M Barly Ramadhany.
Dukun pengganda uang di Lampung (tribun lambung)
Tersangka Berkelit
Lasmini alias Lasinah (50), pemilik Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara, mengaku tidak memaksa pengikut padepokannya memberi uang dalam jumlah tertentu.
"Kami nggak maksa. Seikhlasnya ngasih uang. Paling banyak 10 juta," katanya saat ekspose kasus penipuan modus penggandaan uang di Polda Lampung, Kamis (8/8/2019).
Lasmini juga mengaku tidak menjanjikan keberhasilan kepada korbannya.
"Saya nggak janjikan," ujarnya.
Menurut Lasmini, uang yang disetor oleh pengikut padepokannya digunakan untuk membeli dupa dan minyak.
"Sisanya buat makan," katanya.
Lasmini mengaku selama ini ada 20 orang yang menyetor uang untuk penggandaan.
"Dari 20 orang itu, semua sekitar Rp 100 juta. Itu selama tiga tahun," ujarnya.
Muharis (50), satu dari tiga tersangka, mengaku hanya sebagai pengikut di Padepokan CPN.
"Saya jemaah (pengikut). Bantu-bantu, nggak lain," katanya saat ekspose kasus oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
Sementara Lasmini menyebut Muharis bertugas membaca doa saat ritual.
"Ritualnya, kami baca-baca doa. Itu yang mimpin, Muharis," ujar Lasmini sambil menunduk.
"Itu belum sama sekali bisa menggandakan uang. Kami baru ikhtiar," imbuhnya.
Lasmini mengaku tidak menjanjikan keberhasilan kepada korbannya.
"Saya gak janjikan kalau sukses bisa," sebutnya.
Lasmini menuturkan, selama ini korban yang memberikan uang untuk digandakan hanya 20 orang
"Dua puluh orang itu diperkirakan semua Rp 100 juta. Itu selama tiga tahun," bebernya.
Lasmini mengaku membeli barang-barang untuk keperluan ritual tersebut dari Candipuro.
"Kalau jenglot dari suami," tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah kotak berisi lilin serta bunga, kemenyan, Batarakara, satu koper peralatan berisi perunggu serta besi, kain, cincin, dan lainnya.
Dimas Kanjeng
Sebelumnya, pada tahun 2017 kasus penggandaan uang Dimas Kanjengmenggegerkan Jawa TImur.
Pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi mengukuhkan diri sebagai orang yang bisa menggandakan uang.
Padepokan ini pun memiliki pengikuthingga ribuan orang.
Korbannya pun nilainya hingga miliaran rupiah.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban bernama Muhammad Ali melapor ke polisi.
Muhammad Ali membayar mahar sebesar Rp. 60.000.000,00 dengan tujuan akan membangun pondok pesantren, rumah sakit, serta penampungan anak yatim piatu.
Namun, mahar yang diberikan itu tidak kembali dan tidak bisa digandakan.
Dimas Kanjeng juga terbukti menjadi otak pembunuhan salah satu pengikutnya.
Atas perbuatannya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum Dimas Kanjeng 21 tahun penjara atas kasus pembunuhan dan penipuan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta Dukun Pengganda Uang di Lampung Selatan, Tipu Puluhan Orang Raup Miliaran Rupiah