Mirip Kanjeng Dimas, Lasinah Lakukan Aksi Penipuan Berkedok Penggandaan Uang Gunakan Alat Mistis

Kasus penipuan berkedok penggandaan uang menyerupai Dimas Kanjeng Probolinggo terjadi di Lampung.

dok.surya/tribun lampung
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan barang bukti penggandaan uang di Lampung 

"Yang melapor 'kan lima orang. Tapi setelah kami selidiki, ternyata korban ada 42 orang," ujar Barly. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menyebut penipuan bermodus penggandaan uang di Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN) sudah berjalan tiga tahun.

Direktur Reskrimum Polda LampungKomisaris Besar M Barly Ramadhany menegaskan CPN bukan tempat pengajian, melainkan hanya padepokan.

"Ada ritual. Setelah pengikut memberi uang, akan diiming-imingi bahwa uang akan bertambah setelah ikut ritual," katanya saat ekspose kasus di Polda Lampung, Kamis (8/8/2019).

Barly menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.

"Akan berkembang. Bisa jadi (tersangka) bertambah," ujarnya.

Ia menambahkan tiga tersangka terjerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan.

"Dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Kombes M Barly Ramadhany.

Dukun pengganda uang di Lampung (tribun lambung)
Tersangka Berkelit

Lasmini alias Lasinah (50), pemilik Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara, mengaku tidak memaksa pengikut padepokannya memberi uang dalam jumlah tertentu.

"Kami nggak maksa. Seikhlasnya ngasih uang. Paling banyak 10 juta," katanya saat ekspose kasus penipuan modus penggandaan uang di Polda Lampung, Kamis (8/8/2019).

Lasmini juga mengaku tidak menjanjikan keberhasilan kepada korbannya.

"Saya nggak janjikan," ujarnya.

Menurut Lasmini, uang yang disetor oleh pengikut padepokannya digunakan untuk membeli dupa dan minyak.

"Sisanya buat makan," katanya. 

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved