6 Fakta Kecelakaan Maut KA Vs Mobil di Indramayu, Nomor Dua Bikin Heran
Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api di KM 143+1 Desa Jayamulya Blok Cipedang Jubleg, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
"Apa penyebabnya penumpang mobil ini tidak mau keluar? Ini pertanyaan besar," kata Kapolda.
Kapolda menegaskan akan bertindak tegas menyikapi kecelakaan maut tersebut.
• Tak Mau Diantar Kerja dan Diduga Motif Cemburu, Suami Tega Bunuh Istrinya
• Sebanyak 107 Personel Polres Indramayu Dapatkan Promosi Kenaikan Pangkat
3. Korban Tewas 8 Orang, Satu di Antaranya Adalah Janin Bayi Berusia 6 Bulan
Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris M.Y Marzuki, mengatakan dari kedelapan korban, satu di antaranya adalah janin yang keluar dari salah seorang korban yang tengah hamil tua.
"Ada tambahan korban satu orang janin yang terpaksa keluar dari salah satu korban yang hamil tua," ujar Kapolres kepada Tribuncirebon.com saat dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu (29/6/2019).
Lanjut Kapolres, korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Kecamatan Losarang oleh pihak kepolisian sekitar pukul 17.45 WIB.
Berikut daftar nama korban kecelakaan antara KA Jaya Baya dari Arah Jakarta dengan satu unit mobil jenis Daihatsu Terios hitam:
1. H. Tasdan (47) warga desa Ranjeng.
2. Hj Dian Kudprihatini (30) warga Desa Ranjeng
3. Muti amrilah (5) Desa Ranjeng
4. Turi mulyati (50) warga Desa Temiyangsari
5. Ajtmadja Akmal (19) warga desa Temiyangsari
6. Yati (50) warga Jakarta
7. Doin (19) warga Jakarta
8. Janin bayi berusia 6 bulan
4. Kecelakaan Tersebut Menjadi Kecelakaan Terbanyak Sepanjang Tahun 2019
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Kuswardoyo, mengatakan, insiden itu merupakan kecelakaan Kereta Api dengan jumlah korban terbanyak sepanjang 2019 ini, yaitu 8 korban.
"Dari peristiwa sebelumnya, ini yang korbannya paling banyak," ujar Kuswardoyo melalui sambungan teleponnya, Sabtu (29/6/2019) malam.
Adanya peristiwa tersebut, pihaknya berharap agar masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang untuk berhenti sejenak.
"Pastikan tengok kanan kiri dulu, kalau sudah yakin aman baru melintas," kata Kuswardoyo.
Ia mengingatkan berdasarkan peraturan perundang-undangan seluruh pengguna jalan harus memprioritaskan dan mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, pemerintah pusat hingga daerah dan pihak terkait lainnya diharapkan untuk turut serta menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 dengan melakukan penutupan pada sejumlah perlintasan kereta tidak dijaga atau tidak berpalang pintu.
5. PT KAI Akan Menutup Perlintasan kereta api di KM 143+1 Desa Jayamulya
Palang pintu yang berada di perlintasan kereta api di KM 143+1 Desa Jayamulya Blok Cipedang Jubleg, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu ilegal dan tidak memiliki izin dari PT KAI.