Setelah Dilantik dan Dicopot Lagi, Sunjaya Purwadisastra Dibawa Petugas ke Rutan Kebon Waru

Jika dinyatakan bersalah, maka pihaknya akan mengajukan pemberhentian tetap Sunjaya dari jabatan Bupati Cirebon

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
Gubernur Jabar Ridwan Kamil melantik Sunjaya Purwadisastra sebagai Bupati Cirebon, lalu mencopotnya, dan melantik Imron sebagai Bupati pengganti Sunjaya yang tersandung kasus hukum, di Gedung Sate, Jumat (17/5/2019). 

Laporan wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sunjaya Purwadisastra langsung dibawa petugas kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru setelah

dilantik menjadi Bupati Cirebon oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jumat (17/5).

Sebelumnya dalam acara pelantikan yang tidak mencapai selama satu jam tersebut, Sunjaya pun diberhentikan sementara dari jabatannya itu. Sedangkan wakilnya, Imron

Rosyadi, ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Cirebon.

Imron menjabat sebagai pelaksana tugas sampai status hukum Sunjaya yang tengah menjalani proses di pengadilan atas dugaan kasus jual beli jabatan tersebut mendapat ketetapan.

Sunjaya Blak-blakan, Uang Rp 1,5 M Mengalir untuk Ketua DPRD Cirebon, Buat Saweran Hajat Rp 2,64 M

Sidang Bubar, Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Purwadisastra Cium Tangan Jaksa

Setelah pelantikan selesai dan mendapat ucapan selamat dari berbagai pihak yang hadir dalam pelantikan tersebut, Sunjaya dikawal petugas, dibawa dengan langkah cepat

lewat basement pintu belakang Gedung Sate menuju Kebonwaru.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Barat Dani Ramdhan membacakan Keputusan Mendagri yang menunjuk Imron Rosyadi sebagai Plt Bupati

Cirebon dalam pelantikan tersebut.

"Menunjuk Wakil Bupati Cirebon saudara Imron untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pelaksana tugas Bupati Cirebon. Keputusan ini berlaku setelah pelantikan

ini berlangsung," kata Dani.

Dani mengatakan Sunjaya hanya diizinkan untuk mengikuti pelantikan ini, setengah hari. Untuk memperoleh izin, katanya, Gubernur Jabar melalui Sekda Jabar menyurati

Pengadilan Tipikor, kemudian Pengadilan Tipikor berkonsultasi dengan jaksa penuntut dan majelis hakim, kemudian melakukan lintas koordinasi, dan akhirnya memberikan

izin.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved