UMP Jabar 2026
CEK UMK 27 Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat 2026 Diprediksi Naik 10,5 Persen
besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
Ringkasan Berita:Untuk tahun 2026 belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ˜ Rp 2.191.238 × 1,085 ˜ Rp 2.378.687Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ˜ Rp 2.191.238 × 1,105 ˜ Rp 2.422.787
TRIBUNCIREBON.COM - Tribuners, hingga detik ini, kalangan pekerja di Indonesia tengah menantikan besaran kenaikan upah minimum tahun depan yang diisukan tengah dibahas pemerintah.
Pasalnya, belum lama ini sebuah wacana yang merujuk pada pemerintah yang sedang menyusun kembali formula baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mendatang.
Adapun, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan jika, belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian.
Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Angka ini lebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5 persen secara nasional.
"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).
Hal ini pastinya akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).
Jika benar demikian, lantas berapakah besaran UMP khusus untuk daerah Jawa Barat (Jabar)?
Baca juga: UPDATE UMK Cirebon Raya, Majalengka, Kuningan, Indramayu Jika UMP Jabar 2026 Naik 10,5 Persen
UMP Jabar Terbaru 2026
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.
Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.
Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ˜ Rp 2.191.238 × 1,085 ˜ Rp 2.378.687
Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ˜ Rp 2.191.238 × 1,105 ˜ Rp 2.422.787
Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 rata-rata dalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 10,5 persen .
UMK se-Jawa Barat Jika Naik di 10,5 persen
Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751
Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?
Dikabarakan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.
Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal ini pertama kali dibeberkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998.
"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.
Meski direncanakan beberapa waktu kedepan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah.
Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.
"Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok” kata Menaker.
Mengeai skema kenaikan, Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
Upah Minimum Provinsi
UMP Jawa Barat 2026
UMP Jabar 2026
UMP 2026
UMP
UMK Indramayu
UMK Kota Cirebon
UMK Majalengka
UMK
UMK Kuningan
| Berapa Kenaikan UMK Indramayu Tahun 2026? Cek Besaranya Diprediksi Naik Upah Buruh Rp 3 juta |
|
|---|
| Simak Perkiraan Upah Buruh UMK Se-jabar 2026 Diprediksi Naik 10,5 Persen, Tertinggi Rp 6,2 juta |
|
|---|
| Segini UMK Kota Bandung Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599 |
|
|---|
| Segini UMK Kota Sukabumi Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589 |
|
|---|
| Segini UMK Kabupaten Cianjur Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.