Minggu, 7 Juni 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Jadwal SIM Keliling di Majalengka

Jadwal Terbaru SIM Keliling Majalengka Besok 8 Juni 2026, Ada di Terminal Maja

Jadwal Terbaru SIM Keliling Kabupaten Majalengka Besok 8 Juni 2026, Ada di Terminal Maja

Tayang:
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Jadwal Terbaru SIM Keliling Majalengka Besok 8 Juni 2026, Ada di Terminal Maja 

 

Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polres Majalengka menghadirkan layanan SIM Keliling pada 8–13 Juni 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
  • Layanan ini beroperasi di berbagai lokasi, mulai dari Terminal Maja, Alun-Alun Leuwimunding, Jatiwangi Arista, Desa Sukahaji, Pertokoan UD, hingga Terminal Rajagaluh, dengan jam layanan berbeda setiap harinya.
  • Masyarakat wajib membawa persyaratan seperti SIM asli, fotokopi KTP dan SIM, serta surat kesehatan dan psikologi.

TRIBUNCIREBON.COM- Masyarakat Kabupaten Majalengka yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Sat Lantas Polres Majalengka pada periode 8 Juni hingga 13 Juni 2026.

Layanan ini bertujuan mempermudah warga tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.

Berdasarkan informasi, layanan SIM Keliling beroperasi setiap Senin hingga Sabtu dengan jam pelayanan berbeda, yakni pukul 08.00–12.00 WIB untuk Senin sampai Kamis, serta pukul 08.00–11.00 WIB pada Jumat dan Sabtu.

Baca juga: UPDATE Terbaru Harga Emas Antam Anjlok Lagi, di Cirebon dan Kuningan Ambruk Rp32 Ribu

Sat Lantas Polres Majalengka telah menyiapkan sejumlah titik lokasi pelayanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka selama periode tersebut.

Berikut ini jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka:

-Senin: SIM Keliling di Terminal Maja

-Selasa: SIM Keliling di Alun-AlUn Leuwimunding

-Rabu: SIM Keliling di Jatiwangi Arista

-Kamis: SIM Keliling di Desa Sukahaji

-Jumat: SIM Keliling di Pertokoan UD

-Sabtu: SIM Keliling di Terminal Rajagaluh

Jam Operasional: Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00-12.00 WIB, Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Baca juga: UPDATE Terbaru Harga Emas Antam Anjlok Lagi, di Cirebon dan Kuningan Ambruk Rp32 Ribu

Dalam mengajukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan berupa SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, serta surat keterangan kesehatan dan surat keterangan psikologi.

Pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan maupun melalui fasilitas mobil SIM Keliling yang tersedia.

Baca juga: UPDATE Terbaru Harga Emas Antam Anjlok Lagi, di Cirebon dan Kuningan Ambruk Rp32 Ribu

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis serta tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban bersama.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved