Kamis, 4 Juni 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Eks Dirut PT SMU Divonis 6 Tahun

Breaking News, Eks Dirut PT Sindangkasih Multi Usaha Majalengka Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan vonis enam tahun kepada eks Dirut PT SMU Majalengka Dede Sutisna.

Tayang:
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
RESMI DITAHAN - Mantan Direktur Utama PT SMU, Dede Sutisna (DS), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dan resmi menahannya pada Senin (20/10/2025). Dede sudah menjalani sidang vonis dan dihukum enam tahun penjara. 
Ringkasan Berita:
  1. Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Dede Sutisna.
  2. Terdakwa terbukti melakukan korupsi pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
  3. Selain penjara, Dede Sutisna dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
  4. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana sewa pada PT Sindangkasih Multi Usaha periode 2020-2025.

 

Laporan Kontributor Majalengka Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Dede Sutisna dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Majalengka

Dede merupakan eks Dirut PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) Majalengka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka, Yogi Purnomo mengatakan putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Tipikor Bandung pada Senin, 2 Juni 2026.

"Terdakwa Dede Sutisna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Yogi saat konferensi pers putusan di Kejari Majalengka, Rabu (3/6/2026).

Selain pidama selama enam tahunlama 6 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dalam bentuk pemanfaatan sewa pada PT Sindangkasih Multi Usaha yang terjadi pada tahun 2020, 2023, 2024, dan 2025.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menurut Yogi, putusan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Majalengka dalam menindak tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah.

"Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum sekaligus penyelamatan aset dan keuangan negara," katanya.

Baca juga: Mantan Dirut PT SMU Majalengka Dituntut 5 Tahun, Terseret Kasus Korupsi Rp2,3 Miliar

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved