Eks Dirut PT SMU Divonis 6 Tahun
Breaking News, Eks Dirut PT Sindangkasih Multi Usaha Majalengka Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim menjatuhkan vonis enam tahun kepada eks Dirut PT SMU Majalengka Dede Sutisna.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Dede Sutisna.
- Terdakwa terbukti melakukan korupsi pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
- Selain penjara, Dede Sutisna dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
- Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana sewa pada PT Sindangkasih Multi Usaha periode 2020-2025.
Laporan Kontributor Majalengka Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Dede Sutisna dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Dede merupakan eks Dirut PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) Majalengka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka, Yogi Purnomo mengatakan putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Tipikor Bandung pada Senin, 2 Juni 2026.
"Terdakwa Dede Sutisna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Yogi saat konferensi pers putusan di Kejari Majalengka, Rabu (3/6/2026).
Selain pidama selama enam tahunlama 6 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta.
Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dalam bentuk pemanfaatan sewa pada PT Sindangkasih Multi Usaha yang terjadi pada tahun 2020, 2023, 2024, dan 2025.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menurut Yogi, putusan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Majalengka dalam menindak tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah.
"Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum sekaligus penyelamatan aset dan keuangan negara," katanya.
Baca juga: Mantan Dirut PT SMU Majalengka Dituntut 5 Tahun, Terseret Kasus Korupsi Rp2,3 Miliar
| SOSOK Dadan Hindayana, Dari Ahli Serangga hingga Kepala BGN, Kini Dicopot Prabowo usai Evaluasi MBG |
|
|---|
| NASKAH Khutbah Jumat Besok 5 Juni 2026: Nilai-Nilai Kebaikan dalam Bertutur Kata |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 3 Juni 2026, Ada di Balai Desa Tegalwangi dan Pangkalan |
|
|---|
| Pesik Kuningan Kalahkan PS Badung 1-0, Pastikan Lolos ke-32 Besar Liga 4 Piala Presiden 2026 |
|
|---|
| UPDATE Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Lagi, di Indramayu dan Majalengka Ambruk Segini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Dede-Sutisna-Ditahan-2.jpg)