Senin, 18 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Hukuman Mati Pria di Majalengka

Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati Perampasan Nyawa Anak SD di Majalengka

Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Gin Gin karena berbagai pertimbangan.

Tayang:
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
KONFERENSI PERS - Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (21/10/2025). Polisi mengungkap kejadian pembunuhan terhadap anak 11 tahun. 

Laporan Kontributor Majalengka Adim Mubaroq 

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Gin Gin Ginanjar bin Rusna Sujana, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak yang menewaskan bocah SD berinisial MRS (11) di toilet Musala At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Majalengka  

Adapun Majelis Hakim pada perkara tersebut, Handy Reformen Kacaribu sebagai ketua, Solihin Niar Ramadhan dan Adhi Yudha Ristanto sebagai Hakim anggota. 

Vonis yang dibacakan dalam sidang putusan Rabu (13/5/2026) itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majalengka yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak” sebagaimana dakwaan kombinasi kumulatif pertama primer dan kumulatif kedua primer.

Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gin Gin Ginanjar bin Rusna Sujana dengan pidana penjara selama seumur hidup,” demikian bunyi tuntutan jaksa.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 31.982.000 berdasarkan surat Kepala Biro Penelaah Permohonan LPSK Nomor R-1771/4.1.IP/LPSK/02/2026 tanggal 26 Februari 2026.

Vonis dan Pertimbangan Hakim

Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gin Gin Ginanjar dengan pidana mati,” bunyi putusan majelis hakim.

Majelis hakim juga tetap membebankan restitusi sebesar Rp 31.982.000 kepada terdakwa untuk diberikan kepada keluarga korban.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai tindakan terdakwa bukan hanya kejahatan berat, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan dan merusak rasa aman masyarakat.

Hakim menyebut perbuatan tersebut dilakukan secara sadar, sistematis, dan terencana, mulai dari pencarian korban secara acak hingga upaya menghilangkan barang bukti.

"Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harkat dan martabatnya dijamin oleh konstitusi, sehingga setiap serangan terhadap keselamatan jiwa dan integritas seksual anak pada hakikatnya juga merupakan serangan terhadap masa depan masyarakat dan negara,” kata Handy Reformen Kacaribu dalam amar pertimbangannya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved