Penggerebekan Pengedar Obat Keras
Polisi Gerebek Pengedar Obat Keras di Dawuan Majalengka, Ribuan Pil Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap seorang pria berinisial S alias Cepol (41) di Kecamatan Dawuan terkait dugaan obat keras
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Ringkasan Berita:
- Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap seorang pria berinisial S alias Cepol (41) di Kecamatan Dawuan.
- Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Polisi menyita ratusan butir obat-obatan seperti Tramadol, Dextromethorphan, Hexymer, hingga pil Double Y serta uang tunai Rp529 ribu.
- Saat ini tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran obat ilegal lainnya.
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menangkap seorang pria berinisial S alias Cepol (41), terkait mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin di Kecamatan Dawuan. Majalengka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 283 butir Tramadol, 112 butir Trihexyphenidyl, 210 butir Dextromethorphan, 53 butir Hexymer, serta 66 butir pil jenis Double Y.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp529 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Baca juga: Fakta Menarik Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu: Hakim Berkali-kali Skors Sidang
Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Fokus kami adalah memutus mata rantai peredaran sediaan farmasi ilegal,” kata Sigit, Kamis (7/5/2026).
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Baca juga: Fakta Menarik Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu: Hakim Berkali-kali Skors Sidang
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka diketahui menguasai dan menyimpan obat-obatan keras tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan dugaan jaringan peredaran obat ilegal lainnya.
Baca juga: Fakta Menarik Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu: Hakim Berkali-kali Skors Sidang
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Ia meminta warga tidak ragu melapor apabila menemukan adanya dugaan peredaran narkoba maupun obat terlarang di lingkungan sekitar.
“Kami ingin memastikan wilayah hukum Kabupaten Majalengka tetap bersih dari pengaruh zat kimia berbahaya demi masa depan anak bangsa,” katanya.
| Jadwal Terbaru SIM Keliling Majalengka Hari Ini 7 Mei 2026, Ada di Desa Sukahaji |
|
|---|
| NASKAH Khutbah Jumat Besok 8 Mei 2026, Kunci Hidup Tenang: Sabar dan Husnuzan pada Takdir |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 7 Mei 2026, di Kecamatan Losarang dan Alfamart Lobener |
|
|---|
| Hasil Sidang BK DPRD Cirebon: HSG Dinilai Kooperatif, Semua Keterangan Masih Dikaji |
|
|---|
| Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Segera Catat Ini Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Polisi-Gerebek-Pengedar-Obat-Keras-di-Dawuan-Ribuan-Pil-Diamankan.jpg)