Selasa, 21 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Jadwal SIM Keliling di Majalengka

Jadwal SIM Keliling Majalengka Besok 21 April 2026, Ada di Alun-Alun Leuwimunding

Sat Lantas Polres Majalengka menyediakan layanan SIM Keliling di Majalengka pada 20–26 April 2026. Layanan ini beroperasi Senin–Sabtu

Ahmad Ripai/Tribuncirebon.com
Jadwal SIM Keliling Majalengka Besok 21 April 2026, Ada di Alun-Alun Leuwimunding 

Ringkasan Berita:
  • Sat Lantas Polres Majalengka membuka layanan SIM Keliling 20–26 April 2026 untuk memudahkan perpanjangan SIM.
  • Masyarakat tidak perlu ke kantor Sat Lantas karena layanan SIM Keliling hadir di sejumlah lokasi.
  • Pelayanan SIM Keliling berlangsung Senin–Sabtu pukul 09.00–14.00 WIB.

TRIBUNCIREBON.COM- Warga Kabupaten Majalengka yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Sat Lantas Polres Majalengka selama periode 20–26 April 2026.

Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor Sat Lantas saat mengurus perpanjangan SIM.

Berdasarkan informasi TribunCirebon.com, SIM Keliling beroperasi setiap Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

aca juga: Jadwal SIM Keliling Kuningan Hari Ini 10 April 2026: Serbu 6 Titik Sekaligus, Ini Lokasinya

Sat Lantas Polres Majalengka telah menyiapkan sejumlah titik lokasi pelayanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka selama periode tersebut.

Berikut ini jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka:

-Senin: SIM Keliling di Terminal Maja

-Selasa: SIM Keliling di Alun-Alun Leuwimunding

-Rabu: SIM Keliling di Jatiwangi Arista

-Kamis: SIM Keliling di Desa Sukahaji

-Jumat: SIM Keliling di Pertokoan UD

-Sabtu: SIM Keliling di Terminal Rajagaluh

Jam Operasional: Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00-12.00 WIB, Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Indramayu Besok 13 April 2026, di Balai Desa Tukdana dan Tugu Lelea

Dalam mengajukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan berupa SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, serta surat keterangan kesehatan dan surat keterangan psikologi.

Pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan maupun melalui fasilitas mobil SIM Keliling yang tersedia.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kuningan Hari Ini 10 April 2026: Serbu 6 Titik Sekaligus, Ini Lokasinya

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis serta tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban bersama.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved