Kamis, 23 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Jadwal SIM Keliling di Majalengka

Urus SIM Lebih Mudah! Layanan Keliling Polres Majalengka Hari Ini Sambangi Enam Titik Favorit

Tak Perlu Antre di Kantor! SIM Keliling Polres Majalengka Sambangi Enam Titik Strategis

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Layanan SIM Keliling Polres Majalengka di Kabupaten Majalengka 
Ringkasan Berita:
  • Sat Lantas Polres Majalengka menghadirkan layanan SIM Keliling pada 9–14 Februari 2026 untuk memudahkan warga memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. 
  • Layanan beroperasi di sejumlah titik strategis seperti Terminal Maja, Alun-Alun Leuwimunding, hingga Terminal Rajagaluh. 
  • Pemohon wajib membawa SIM asli, fotokopi KTP dan SIM, serta surat keterangan kesehatan dan psikologi.

TRIBUNCIREBON.COM- Warga Kabupaten Majalengka yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Sat Lantas Polres Majalengka pada periode 9 Februari sampai 14 Februari 2026.

Layanan ini disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor Sat Lantas dalam proses perpanjangan SIM.

Mengacu pada informasi dari TribunCirebon.com, pelayanan SIM Keliling beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.

Baca juga: Perpanjang SIM Kini Makin Dekat, SIM Keliling di Cirebon Sambangi Desa hingga Mall Pelayanan Publik

Sat Lantas Polres Majalengka telah menyiapkan sejumlah titik lokasi pelayanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka selama periode tersebut.

Berikut ini jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka:

-Senin: SIM Keliling di Terminal Maja

-Selasa: SIM Keliling di Alun-Alin Leuwimunding

-Rabu: SIM Keliling di Jatiwangi Arista

-Kamis: SIM Keliling di Desa Sukahaji

-Jumat: SIM Keliling di Pertokoan UD

-Sabtu: SIM Keliling di Terminal Rajagaluh

Jam Operasional: Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00-12.00 WIB, Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Baca juga: Perpanjang SIM Kini Makin Dekat, SIM Keliling di Cirebon Sambangi Desa hingga Mall Pelayanan Publik

Dalam mengajukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan berupa SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, serta surat keterangan kesehatan dan surat keterangan psikologi.

Pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan maupun melalui fasilitas mobil SIM Keliling yang tersedia.

Baca juga: Perpanjang SIM Kini Makin Dekat, SIM Keliling di Cirebon Sambangi Desa hingga Mall Pelayanan Publik

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis serta tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban bersama.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved