Bupati Majalengka Ancam Pengusaha yang Tak Kembalikan Kelebihan Pembayaran Rp 3,7 M, Akan Dibacklist

Bupati Majalengka akan membacklist pengusaha yang tak mengembalikan kelebihan pembayaran.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
BACKLIST PENGUSAHA - Bupati Majalengka, Eman Suherman ancam membacklist pengusaha yang tak kunjung mengembalikan kelebihan pembayaran. 

“Dari hasil audit kami, ketiga OPD itu memang memiliki volume pekerjaan fisik yang besar. Beberapa pengusaha masih belum menyelesaikan kewajibannya karena alasan administrasi maupun kondisi keuangan perusahaan,” jelas Hendra.

Kepala DPUTR Kabupaten Majalengka, Agus Permana, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Bupati Eman Suherman.

Menurutnya, kebijakan blacklist adalah langkah tepat untuk menjaga integritas pelaksanaan proyek pembangunan di Majalengka.

“Kami sepakat, bagi pengusaha yang pekerjaannya tidak sesuai dan harus mengembalikan uang daerah, harus ada sanksi tegas. Proyek pemerintah bukan ajang coba-coba,” kata Agus.

Ia menambahkan, DPUTR akan memperketat mekanisme pengawasan terhadap setiap kontrak kerja agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pelaksanaan proyek, kata Agus, harus mengutamakan kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis.

Baca juga: Dandim dan Kapolres Majalengka Kawal Ketat Kedatangan Ibu Wapres Selvi Gibran di BIJB Kertajati

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved