UMP Jabar 2026
Berapa Kenaikan UMK Indramayu Tahun 2026? Cek Besaranya Diprediksi Naik Upah Buruh Rp 3 juta
Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP)
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
UMK Ciayumajakuning 2026 (10,5 persen)
1. Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
2. Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
3. Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
4. Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
5. Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?
Dikabarakan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.
Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal ini pertama kali dibeberkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998.
"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.
Upah Minimum Provinsi
UMP Jawa Barat 2026
UMP 2026
UMP Jabar 2026
UMP
UMP Jawa Barat
UMK Cirebon
UMK Kota Cirebon
UMK Indramayu
UMK Majalengka
UMK Kuningan
| Simak Perkiraan Upah Buruh UMK Se-jabar 2026 Diprediksi Naik 10,5 Persen, Tertinggi Rp 6,2 juta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Segini UMK Kota Bandung Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Segini UMK Kota Sukabumi Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Segini UMK Kabupaten Cianjur Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| UMP Jabar 2026 Diminta Naik 10,5 Persen, Cek Besaran UMK 27 Kabupaten/Kota Se-Jabar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.