Rabu, 10 Juni 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

SPPG Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

Heboh Aduan Gas Melon LPG 3 Kg Dipakai Mitra MBG di Kuningan, Satgas Siap Bertindak

Ketua Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kuningan, U. Kusmana, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Tayang:
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
tribunnews
GAS LPG MELON - Heboh Aduan Gas Melon LPG 3 Kg Dipakai Mitra MBG di Kuningan, Satgas Siap Bertindak 
Ringkasan Berita:
  • Ketua Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kuningan, U. Kusmana, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menggunakan gas LPG 3 kilogram bersubsidi karena diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM.
  • Pernyataan tersebut muncul setelah adanya laporan dugaan penggunaan LPG 3 kg di sejumlah mitra SPPG MBG di Kabupaten Kuningan
  • U. Kusmana meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa agar dapat ditindaklanjuti.

Laporan Kontributor Ahmad Ripai TRIBUNCIREBON.COM- Munculnya laporan mengenai dugaan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi oleh sejumlah mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan mendapat perhatian serius dari Ketua Satgas MBG Kuningan,U. Kusmana.

Ia menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperkenankan menggunakan gas subsidi karena peruntukannya dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut U. Kusmana, LPG 3 kilogram merupakan bantuan pemerintah yang harus digunakan sesuai sasaran, yakni masyarakat yang masuk kategori desil 1 dan desil 2 serta pelaku UMKM.

Baca juga: Kevin Diks Pasang Badan untuk Beckham Putra Usai Dihujat di Stadion, Ini Respon Viking Persib Club

Karena itu, penggunaan gas melon oleh SPPG dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk SPPG tidak boleh pakai gas subsidi. Kalau ada, laporkan kepada saya sebagai satgas. Saya akan tindak lanjuti," tegas U. Kusmana saat ditemui wartawan, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini distribusi LPG subsidi masih menjadi tantangan karena masih ditemukan penggunaan oleh kelompok masyarakat yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi tersebut.

Baca juga: Kevin Diks Pasang Badan untuk Beckham Putra Usai Dihujat di Stadion, Ini Respon Viking Persib Club

Pemerintah daerah berupaya memastikan agar bantuan energi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Kami sebagai pemerintah ingin memastikan LPG melon benar-benar dimanfaatkan oleh kelompok yang berhak," ujarnya.

Sebagai langkah pengawasan, Pemerintah Kabupaten Kuningan berencana memperkuat regulasi dan membentuk satuan tugas yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pertamina, Hiswana Migas, agen penyalur hingga masyarakat. Langkah ini dilakukan agar pengawasan distribusi LPG subsidi berjalan lebih efektif.

Baca juga: Kevin Diks Pasang Badan untuk Beckham Putra Usai Dihujat di Stadion, Ini Respon Viking Persib Club

"Jangan sampai hanya berhenti pada SK Bupati atau surat edaran. Jadi kita lakukan pengawasan dan sanksi," kata U. Kusmana.

Melalui pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kilogram dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak menerima subsidi tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 

 

 


 
 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved